Encik Wardani Bekali Pelajar SMP IT Cordova Samarinda Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim

Selasa, 28 November 2023 127
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Encik Wardani Memberikan Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim Kepada Pelajar SMP IT Cordova Samarinda di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/11/2023)
SAMARINDA – Rombongan pelajar SMP Islam Terpadu (IT) Cordova Samarinda bersama guru pendamping melakukan kunjungan ke kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (28/11/2023).

Kunjungan pelajar dalam rangka pembelajaran dengan tema Wawasan Kebangsaan ini  guna mengetahui  apa saja tugas dan fungsi DPRD Kaltim secara langsung. 

Pada kesempatannya, Encik Wardani selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim menerima dan menyambut hangat kedatangan rombongan.

“Selamat datang di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dimana Gedung ini merupakan representasi dari keterwakilan masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Encik Wardani menyembut pelajar beserta guru pendamping SMP IT Cordova yang hadir di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Dalam hal ini, Encik turut membekali pelajar SMA IT Cordova Samarinda terkait tugas dan fungsi DPRD Kaltim diantaranya mulai dari penganggaran, membuat peraturan daerah, hingga pengawasan. 

“Dengan ketiga fungsi anggota dewan ini, harapannya jalannya pemerintahan di Kalimantan Timur bisa seimbang, stabil dan memajukan rakyat Kalimantan Timur,” paparnya.

Anggota Dewan daerah pemilihan Samarinda ini kemudian menjabarkan perihal alat kelengkapan dewan, yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Pansus.

Kemudian Ia menerangkan kepada para pelajar mengapa masyarakat perlu diwakilkan. Dalam hal ini ialah karena untuk melaksanakan program-program pembangunan perlu ada Anggota Dewan yang memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Timur.

“Dengan ketiga fungsi anggota dewan tadi, harapannya jalannya pemerintahan di Kalimantan Timur ini bisa seimbang, stabil dan memajukan rakyat Kalimantan Timur,” tuturnya.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Sekolah SMP IT Cordova Samarinda Sariko dan diterima oleh Encik Wardani selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)