DPTPH se-Kaltim Sepakat Perlindungan Pertanian Perlu Payung Hukum

20 Juli 2023

RAKER : Rapat kerja Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim, Selasa (18/7).
BALIKPAPAN. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) kabupaten/kota se-Kalimantan Timur bersepakat perlu adanya payung hukum guna menyelamatkan dan memberikan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan DPTPH Provinsi Kaltim dan DPTPH kabupaten/kota di Meeting Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (18/7).

Komisi II menurut dia meminta komitmen DPTPH untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pertanian berkelanjutan di masing-masing daerah agar tidak terus tergerus.

“Penyelamantan lahan pertanian merupakan tanggungjawab kita bersama, sebab itu segera ajukan raperdanya ke bupati/walikota guna segera di bahas dan disahkan bersama DPRD kabupaten/kota,” ujar Nidya didampingi Baharuddin Muin, Sapto Setyo Pramono, A Komariah, Siti Rizky Amalia, Ismail, Masykur Sarmian, dan Agiel Suwarno.

Ia menjelaskan ditingkat provinsi telah ada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kendati demikian hasilnya dinilai tidak maksimal sehingga diperlukan perda ditingkat daerah.

Alih status lahan tidak dapat dihindari akibat laju pertumbuhan penduduk yang berimbas kepada pembangunan. Disamping itu semakin maraknya pertambangan juga menjadi salah satu faktor penting penyebab perubahan status lahan.

Merujuk kepada data DPTPH Kaltim, lahan pangan terus mengalami degradasi dari 56.500 hektare pada 2016, di Tahun 2020 tinggal 39.000 hektare. Artinya, ada puluhan ribu hektare lahan pangan yang beralih status.

“Kalau terus dibiarkan lama kelamaan lahan pangan akan habis. Ini membuat Kaltim akan menjadi ketergantungan dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan. Tidak ada kemandirian dan kedaulatan pangan. Ini yang kita semua tidak kehendaki,”pungkasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)