DPRD Sebut PTM Kaltim Dinilai Telat

Senin, 10 Januari 2022 134
Ketua Komisi IV DRPD Kaltim Rusman Yaqub
SAMARINDA. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur berencana pada Januari 2022 ini akan melakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat sekolah SMA/SMK Sederajat.

Ketua Komisi IV DRPD Kaltim Rusman Yaqub menganggap keputusan tersebut telat dilakukan oleh Disdikbud Kaltim dalam melakukan PTM di awal tahun 2022, mengingat sekolah di tingkat SD hingga SMP sudah mulai melakukan PTM pada September 2021 lalu.

“Sebenarnya ini terlambat sudah, tetapi tidak apa-apa dan harus disegerakan PTM dilaksanakan. Kenapa ini telat, nampaknya Pak Gubernur juga tidak ingin mengambil resiko dan mempertaruhkan keselamatan anak-anak kita,”kata Rusman.

Rusman juga menegaskan, saat ini anak didik di Kaltim sudah mengalami yang namanya learning lose (kalah belajar), diakibatkan kekosongan pembelajaran dalam jangka waktu yang panjang.

Bahkan menurutnya fenomena ini akan menciptakan lose generation (generasi kalah) atau generasi penerus yang tidak mampu bersaing kedepan.

“Kalau begini terus kita akan kacau, kita ini sudah mengalami yang namanya learning lose dan jika ini begini terus maka akan tercipta lah lose generation,”tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Lakukan Konsultasi AkhirRanperda BUMD ke Kemendagri
Berita Utama 20 November 2025
0
JAKARTA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan konsultasi akhir ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/11). Pertemuan ini diterima oleh Rahaditya Afif selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, dan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim. Diskusi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Nurhadi Saputra, serta anggota Komisi II lainnya: Andi Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, dan Muhammad Husni Fahruddin. Turut hadir Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT MMP, PT Jamkrida, serta staf dan tim ahli Komisi II. Sabaruddin menegaskan Ranperda harus sesuai dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 sebelum disahkan. “Kami ingin memastikan aturan ini selaras dengan regulasi. Ada lima rekomendasi hasil konsultasi awal yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal Ranperda, dan kami ingin memastikan kesesuaiannya dengan arahan Kemendagri,” ujarnya. Selain memastikan kesesuaian regulasi, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR agar sesuai tingkat eksploitasi dan dampak lingkungan serta mengusulkan pembentukan badan pengawas BUMD di tingkat provinsi. Melalui konsultasi ini, Komisi II berharap Ranperda yang sedang dibahas dapat memenuhi ketentuan hukum, memperkuat tata kelola BUMD, serta mendorong pelaksanaan CSR yang transparan dan akuntabeluntuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltim.(hms9)