DPRD Kaltim Tinjau Pengelolaan Aset di Hotel Royal Suite Balikpapan, Ketua DPRD Soroti Wanprestasi Kontrak

Kamis, 15 Mei 2025 247
MONITORING: Perizinan dan Pengelolaan Aset Pemprov Kaltim di Hotel Royal Suite Balikpapan
Balikpapan – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan, dalam rangka monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).

Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada mulanya berupa guest house Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola
melalui kerja sama dengan mitra dari pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.

Kunjungan monitoring ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan mitra swasta dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan aset. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyampaikan bahwa kontrak kerja sama yang berlaku telah mengalami wanprestasi. Ia menilai telah terjadi penyalahgunaan aset, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” tegas Hasanuddin.

Ia juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun langkah strategis ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Ia menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan hotel sehingga tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada Pemprov Kaltim.

“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah. Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah" ungkap Agus.

Agus Suwandy juga meminta pemerintah Kalimantan Timur bila perlu menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Turut hadir dalam kunjungan ini, anggota Komisi I DPRD Kaltim yakni Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta Manajer Manajemen Royal Suite Hotel Balikpapan beserta staf.

Kunjungan kerja ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam melakukan pengawasan terhadap legalitas pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel demi menjamin optimalisasi pendapatan dan perlindungan aset milik Pemerintah Kalimantan Timur.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)