DPRD Kaltim Setujui Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045

Kamis, 30 Mei 2024 144
Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045. Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar propemperda Tahun 2024, penyampaian nota penjelasan RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045, Kamis (30/5/2024).

 

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim Arih Franata Filipus Sembiring itu, Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Puji Setyowati menyampaikan Ranperda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 mendahului Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

 

Terkait hal itu, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dengan alasan tertentu. Diantaranya yaitu perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

 

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. 

 

Seperti diketahui, perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam Propemperda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD, penyusunan dan penetapan Propemperda tersebut dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. 

 

“Dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, Bapemperda meminta agar Rancangan Perda tersebut dapat segera ditindak lanjuti ketahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan Rancangan Perda disahkan menjadi Perda,”terangnya.

 

Muhammad Samun menyampaikan RPJPD Kaltim akan berakhir pada Tahun 2025, dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025 – 2045 dilakukan paling lambat minggu pertama Agustus 2024. 

 

“Sesuai tahapan dan mekanisme dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kaltim maka perlu kiranya penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar Propemperda Tahun 2024,”kata Samsun pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun daring.

 

“Harapan kita semua, ranperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,”pungkasnya.(KC1)

TULIS KOMENTAR ANDA
Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Rakernas X PKK 2025, Peran Strategis PKK dalam Mendorong Pembangunan Nasional
Berita Sekretariat 8 Juli 2025
0
SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 yang digelar di Plenary Hall Convention Center Sempaja, Samarinda, Selasa (8/7/2025). Acara yang dihadiri lebih dari 2.500 peserta ini menjadi ajang konsolidasi gerakan PKK secara nasional. Rakernas kali ini mengusung tema “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, yang menegaskan komitmen PKK dalam mendukung delapan agenda pembangunan nasional (Asta Cita). Forum ini juga menghasilkan tiga dokumen strategis nasional, yakni Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, Strategi Gerakan PKK, serta Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK. Dalam kesempatan tersebut, Sekwan DPRD Kaltim Norhayati Usman menegaskan bahwa PKK adalah mitra strategis pemerintah yang memiliki peran vital dalam pembangunan, khususnya melalui pemberdayaan keluarga di tingkat akar rumput. "PKK bukan sekadar gerakan, tapi ujung tombak pembangunan melalui 10 program pokoknya. Kontribusinya dalam sektor pendidikan dan kesehatan bahkan mencapai sekitar 60 persen,” ungkap Norhayati. Norhayati juga menggarisbawahi bahwa program prioritas PKK akan difokuskan pada penanganan stunting, peningkatan kualitas keluarga, pembentukan karakter, serta penguatan pendidikan dan ketahanan keluarga. Ia menekankan perlunya pengelolaan organisasi yang efisien dengan SDM yang berkualitas. PKK, lanjutnya, tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, LSM, hingga media untuk memperluas dampak program yang dijalankan. "Rakernas ini bukan sekadar forum, tapi ruang strategis untuk menyatukan gerak dan gagasan, agar PKK semakin modern, berdampak, dan mampu membawa keluarga Indonesia menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” terang Norhayati. Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa Rakernas ini menjadi ruang sinergi antara arah kebijakan PKK dan visi-misi presiden, serta penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029. "Rakernas ini memperkuat posisi keluarga sebagai basis utama pembangunan nasional,” ujar Tri Dihadiri ribuan peserta, Rakernas PKK yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk tersebut menjadi salah satu forum organisasi perempuan terbesar di tahun ini.(Hms10)