DPRD Kaltim Setujui Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045

Kamis, 30 Mei 2024 166
Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045. Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar propemperda Tahun 2024, penyampaian nota penjelasan RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045, Kamis (30/5/2024).

 

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim Arih Franata Filipus Sembiring itu, Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Puji Setyowati menyampaikan Ranperda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 mendahului Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

 

Terkait hal itu, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dengan alasan tertentu. Diantaranya yaitu perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

 

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. 

 

Seperti diketahui, perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam Propemperda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD, penyusunan dan penetapan Propemperda tersebut dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. 

 

“Dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, Bapemperda meminta agar Rancangan Perda tersebut dapat segera ditindak lanjuti ketahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan Rancangan Perda disahkan menjadi Perda,”terangnya.

 

Muhammad Samun menyampaikan RPJPD Kaltim akan berakhir pada Tahun 2025, dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025 – 2045 dilakukan paling lambat minggu pertama Agustus 2024. 

 

“Sesuai tahapan dan mekanisme dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kaltim maka perlu kiranya penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar Propemperda Tahun 2024,”kata Samsun pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun daring.

 

“Harapan kita semua, ranperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,”pungkasnya.(KC1)

TULIS KOMENTAR ANDA
Sabaruddin Dorong Implementasi Cepat Teknologi Air Anhui di Samarinda
Berita Utama 11 Desember 2025
0
SAMARINDA. Seperti celah jalan keluar yang mulai tampak, pertemuan tindak lanjut kerja sama sister-province antara Kalimantan Timur dan Provinsi Anhui, Tiongkok, membawa angin optimisme baru bagi upaya penanganan banjir di Bumi Etam. Agenda resmi tersebut digelar Selasa (09/12/2025) di Ivory Restaurant, Hotel Mercure Samarinda, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan dihadiri perwakilan Anhui Yajing Rainwater Utilization Technology Co., Ltd. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi data serta strategi pemanfaatan teknologi pengelolaan air—mulai dari sistem penangkapan air hujan, drainase modern, hingga pengolahan air terpadu. Para peserta diminta membawa data curah hujan, kondisi drainase, serta peta banjir sebagai basis pembahasan teknis dengan tim dari Anhui. Dari seluruh peserta, sosok yang paling menyoroti urgensi kolaborasi ini adalah Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan hanya acara seremonial, tetapi lanjutan konkret dari kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya antara Kaltim dan Anhui. “Kerja sama sebagai twin sister sudah berjalan. Tinggal bagaimana kita menindaklanjutinya. Pihak Anhui sangat terbuka, bahkan siap berinvestasi khusus untuk penanganan banjir. Teknologi mereka bagus, dan sangat mungkin diterapkan di daerah kita,” ujarnya. Sabaruddin juga menekankan bahwa Samarinda, kota yang paling sering terdampak banjir, harus menjadi prioritas penerapan teknologi air tersebut. Ia menilai pertemuan bersama antara Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan pihak Anhui menjadi langkah penting sebelum membahas model investasi maupun implementasinya. “Kedua daerah harus duduk satu meja. Kita perlu membahas bagaimana teknologi itu dijalankan dan seperti apa pola investasinya. Banjir di Samarinda harus ditangani secara serius. Soal nilai investasi berapa pun, selama untuk menyelesaikan banjir, harus dijalankan dengan baik,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berdiri penuh di belakang upaya kolaborasi ini. “Komisi II sangat mendukung, dan teman-teman DPRD juga tidak ada yang keberatan. Banjir sudah terlalu sering, masyarakat perlu solusi nyata. Dengan teknologi dari Anhui, tentu kami mendukung penuh,” tambahnya. Pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltim tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penerapan teknologi pengelolaan air modern di kawasan rawan banjir. Kehadiran Sabaruddin sebagai suara yang paling vokal menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan kerja sama ini tidak berhenti pada tataran pembahasan, tetapi benar-benar diwujudkan demi kepentingan masyarakat. (hms7)