DPRD Kaltim Sambut Baik Program Sanitasi dan Air Minum se-Kaltim

Rabu, 13 Juli 2022 86
Dipimpin Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rapat Gabungan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (12/7) yang membahas program Sanitasi dan Air Minum se- Kalimantan Timur
SAMARINDA. Melalui Rapat Gabungan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (12/7) yang membahas program Sanitasi dan Air Minum se- Kalimantan Timur oleh Pokja Air Minum dan Sanitasi dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL). DPRD Kaltim melalui Komisi tersebut menyambut baik program tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq wang berharap program ini dapat tersosialisasikan dengan baik hingga menyentuh langsung ke masyarakat. Terkait program yang ada Veridiana menyebut bahwa memang untuk menjalankan sebuah program diperlukan perencaan yang matang. Artinya program yang berjalan harus difikirkan dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga bagaimana akhirnya. “Pelaksanaan program harus sepaket agar tidak mangkrak ataupun menyebabkan problem, misalnya saja untuk bank sampah harus difikirkan hingga bagaimana agar sampah terangkut dan tidak tertumpuk hingga akhirnya menjadi problem,” kata Veri memberi contoh.

Kepala Dinas PUPR AM Fitra Firnanda sekaligus Ketua Pokja AMPL dalam pertemuan menjelaskan sejumlah program yang kini sedang berjalan. Menurutnya program tersebut juga berdasarkan  Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang RPJMN 2020-2024 terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman. “Parameternya dari jumlah penduduk, apapun yang dilakukan oleh daerah akan berpengaruh pada capaian nasional,” ucap Fitra, Ketua Pokja AMPL.

Disebutkan Fitra, salah satu program kerja yang dilakukan oleh Bidang Cipta Karya yaitu program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, selain itu program  pengembangan sistem pengelolaan persampahan regional. Dan Program pengelolaan dan pengembangan air limbah. Mengingat program ini merupakan program dari pemerintah pusat, dijelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa diperlukan sinkronisasi pada aspek perencanaan pembangunan antar tingkatan pemerintahan, antar daerah dan antar dokumen perencanaan.  Sehingga sinergi dan sinkronisasi menjadi kunci pencapaian target nasional. Inilah mengapa capaian target nasional pada dasarnya adalah akumulasi dan capaian di masing-masing daerah.

Untuk capaian di Kaltim saat ini, Pojka menyebut bahwa berdasarkan target air minum dan sanitasi layak dalam RPJMD 2019-2023 pada tahun 2022 capaian akses air minum layak prediksi mencapai sekitar 72,00% dari target sebesar 68,53%. Dan capaian pada tahun 2021 sebesar 70,78% dari target 66,53%. Hal ini mengindikasikan bahwa prediksi capaian 2021 dan 2022 telah melebihi target. Berbeda dengan target air minum layak, program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional/ capaian akses penanganan sampah domestik. Pada tahun 2021 target sebesar 68,38% hanya tercapai 62,52% dan target pada 2022 sebesar 69,74% memiliki prediksi capaian 63,52%.

Terkait capaian yang ada, sejumlah kendala dan permasalahan menjadi sandungan tersendiri dalam mencapai target yang ada. Diantaranya, yaitu pembangunan sektor sanitasi (ALD dan PS) belum menjadi prioritas di kabupaten/kota, menajemen databseline ALD dan PS masih cenderung belum 100% valid. Sehingga di beberapa daerah masih sulit untuk menangani agar tepat sasaran. Sementara itu, Veridiana juga kembali menanggapi terkait sejumlah kendala yang menyulitkan warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Yaitu terkait aturan yang menyebabkan sulitnya penyediaan penampungan air seperti tendon bagi warga di daerah akibat terkendala pendanaan bantuan keuangan yang dibatasi pada nilai minimal Rp 2,5 Milyar. “Pembelian tendon nilainya tidak mungkin Rp 2,5M, ini terkait Pergub 49 Nomor 2020, padahal pada satu desa tidak mungkin bisa menghabiskan dana sebesar Rp 2,5 Milyar untuk tandon,” keluh Veri. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)