DPRD Kaltim Pertanyakan Kewenangan Menindak Tambang Ilegal, Ini Jawaban Kepala Dinas ESDM Kaltim

Rabu, 16 Juni 2021 445
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy (kanan) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim (kiri) usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/6/2021).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim mempertanyakan sisa kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam pengawasan pertambangan batu bara. Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM Kaltim, Senin (14/6/2021) di Kantor DPRD Kaltim.

Agus menerangkan, Komisi III DPRD Kaltim ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk pertambangan. "Adanya perubahan kewenangan yang ditarik ke pemerintah pusat, lalu bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang tentang pertambangan? Ternyata banyak dikurangi sudah," ungkap Agus kepada awak media.

Kader Pemuda Pancasila Kaltim ini membeberkan, maraknya pertambangan ilegal di Kaltim itu dapat diawasi oleh pemerintah bekerja sama dengan penegak hukum. Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia. "Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, semua ilegal mining tambah marak," katanya.

Christianus menyebut ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan. Jumlahnya 35 orang. Namun, inspektor tersebut pegawai pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.
Apabila terbukti ada tambang ilegal, ia akan mengakomodasi soal pelaporan. Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. "Ini arahnya sudah langsung pidana atau kepolisian. Jadi kami melihat, melaporkan, dan inventarisasi ilegal mining di Kaltim," pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)