DPRD Kaltim Meminta Solusi Konkrit Terkait Kasus Insiden Jembatan Mahakam

Senin, 3 Maret 2025 630
KOMISI : Gabungan Komisi melakukan RDP terkait kasus insiden Jembatan Mahakam Samarinda, Senin (3/3)

SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan insiden tertabraknya Jembatan Mahakam 1 Samarinda beberapa waktu lalu.

RDP yang digelar d ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/3/2025) tersebut dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Arief Murdiyanto selaku Staf Ahli Gubernur Bidang III yang mewakili Gubernur Kaltim.

Selain itu, hadir Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, dan Anggota Komisi II yakni Muhammad Husni Fahruddin, Yonavia, Sulasih, Firnandi Ikhsan dan Abdul Giaz.

Kemudian, dari Komisi III tampak hadir Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III AbdurahmanKA, dan Anggota Komisi III yaitu Syarifatul Sya’diyah, Sayid Muziburrachman, Apansyah, Baharuddin Muin, Jahidin, Abdul Rahman Agus, Arfan, Subandi dan Husin Djufri.

Selanjutnya, hadir Ketua Komisi I Selamat Ari Wibowo serta Anggota Komisi I yaitu Yusuf Mustafa, dan Safuad.

RDP juga menghadirkan pihak Pelindo, PT MBS, BBPJN, KSOP, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa persoalan tertabraknya jembatan yang telah berulang kali ini, agar tidak terulang lagi untuk kedepannya.

Ia meminta solusi konkrit agar tidak adanya fender(pelindung) pada jembatan Mahakam, segera dibangun dan tidak membuat masyarakat bingung kapan penutupan akan dilangsungkan serta apa solusi yang dihadirkan oleh para regulator.

Ia juga meminta agar KSOP dan Pelindo melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya pasca insiden.

 

“Kami mesti mendapat jawaban, agar masyarakat yang mempertanyakan ini juga mendapat jawaban terkait penutupan, investigasi sampai langkah yang dilakukan pasca jembatan ditabrak,” tegas Hasan.

 

Senada hal itu, Abdulloh menyatakan bahwa pihak PT Pelayaran Mitra 7 Samudera yang sudah berkomitmen mengganti fender yang sudah dihitung oleh BBPJN senilai Rp35 miliar plus perbaikan atas jembatan Rp 350 juta.

 

Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani materai, tidak dijelaskan rinci waktu pelaksanaan hingga kapan dan siapa yang akan mengerjakan fender jembatan.

 

Oleh sebab itu, Komisi III atas persetujuan semua pihak, meminta 1x24 jam untuk membenahi perjanjian dengan legal hukum atas perjanjian bersama semua pihak yang bertanggung jawab.

“Penabrak harus bertanggung jawab. Kami minta ada perjanjian berkekuatan hukum dari KSOP sesuai aturan undang–undang, paling tidak 1x24 jam sudah ada, dan itu menjadi dasar agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” ujar Abdulloh. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)