DPRD Kaltim Meminta Solusi Konkrit Terkait Kasus Insiden Jembatan Mahakam

Senin, 3 Maret 2025 611
KOMISI : Gabungan Komisi melakukan RDP terkait kasus insiden Jembatan Mahakam Samarinda, Senin (3/3)

SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan insiden tertabraknya Jembatan Mahakam 1 Samarinda beberapa waktu lalu.

RDP yang digelar d ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/3/2025) tersebut dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Arief Murdiyanto selaku Staf Ahli Gubernur Bidang III yang mewakili Gubernur Kaltim.

Selain itu, hadir Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, dan Anggota Komisi II yakni Muhammad Husni Fahruddin, Yonavia, Sulasih, Firnandi Ikhsan dan Abdul Giaz.

Kemudian, dari Komisi III tampak hadir Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III AbdurahmanKA, dan Anggota Komisi III yaitu Syarifatul Sya’diyah, Sayid Muziburrachman, Apansyah, Baharuddin Muin, Jahidin, Abdul Rahman Agus, Arfan, Subandi dan Husin Djufri.

Selanjutnya, hadir Ketua Komisi I Selamat Ari Wibowo serta Anggota Komisi I yaitu Yusuf Mustafa, dan Safuad.

RDP juga menghadirkan pihak Pelindo, PT MBS, BBPJN, KSOP, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa persoalan tertabraknya jembatan yang telah berulang kali ini, agar tidak terulang lagi untuk kedepannya.

Ia meminta solusi konkrit agar tidak adanya fender(pelindung) pada jembatan Mahakam, segera dibangun dan tidak membuat masyarakat bingung kapan penutupan akan dilangsungkan serta apa solusi yang dihadirkan oleh para regulator.

Ia juga meminta agar KSOP dan Pelindo melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya pasca insiden.

 

“Kami mesti mendapat jawaban, agar masyarakat yang mempertanyakan ini juga mendapat jawaban terkait penutupan, investigasi sampai langkah yang dilakukan pasca jembatan ditabrak,” tegas Hasan.

 

Senada hal itu, Abdulloh menyatakan bahwa pihak PT Pelayaran Mitra 7 Samudera yang sudah berkomitmen mengganti fender yang sudah dihitung oleh BBPJN senilai Rp35 miliar plus perbaikan atas jembatan Rp 350 juta.

 

Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani materai, tidak dijelaskan rinci waktu pelaksanaan hingga kapan dan siapa yang akan mengerjakan fender jembatan.

 

Oleh sebab itu, Komisi III atas persetujuan semua pihak, meminta 1x24 jam untuk membenahi perjanjian dengan legal hukum atas perjanjian bersama semua pihak yang bertanggung jawab.

“Penabrak harus bertanggung jawab. Kami minta ada perjanjian berkekuatan hukum dari KSOP sesuai aturan undang–undang, paling tidak 1x24 jam sudah ada, dan itu menjadi dasar agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” ujar Abdulloh. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)