DPRD Kaltim Kembali Hasilkan Dua Perda, Disampaikan dan Disahkan Dalam Rapat Paripurna ke 21

Senin, 29 Juli 2024 1224
Paripurna DPRD Kaltim ke 21 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/7). Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda, yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

 

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan jadwal Banmus DPRD Kaltim, agenda paripurna pertama yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda. “Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat,” sebutnya.

 

Adapun laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dibacakan oleh Anggota Pansus, Agiel Suwarno. “Sementara laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, disampaikan Ketua Pansus , Rusman Yaqub,” sebut dia

 

Menanggapi laporan akhir hasil kerja pansus, maka disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. “sesuai dengan tahapan dalam Tatib DPRD Kaltim, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan apakah dua ranperda ini dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda?” tanya Hasan. “Setuju” jawab Anggota DPRD Kaltim serempak.

 

Selain penyampaian laporan akhir, paripurna juga mengagendakan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap dua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda. Pembaca pendapat akhir kepala daerah disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

 

“Pasca regulasi ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya,” sebutnya.


Apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kata Hasan, maka DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur. “Semoga perda ini terealisasi dengan baik dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkas Hasan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)