DPRD Kaltim Kembali Hasilkan Dua Perda, Disampaikan dan Disahkan Dalam Rapat Paripurna ke 21

Senin, 29 Juli 2024 1161
Paripurna DPRD Kaltim ke 21 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/7). Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda, yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

 

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan jadwal Banmus DPRD Kaltim, agenda paripurna pertama yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda. “Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat,” sebutnya.

 

Adapun laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dibacakan oleh Anggota Pansus, Agiel Suwarno. “Sementara laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, disampaikan Ketua Pansus , Rusman Yaqub,” sebut dia

 

Menanggapi laporan akhir hasil kerja pansus, maka disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. “sesuai dengan tahapan dalam Tatib DPRD Kaltim, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan apakah dua ranperda ini dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda?” tanya Hasan. “Setuju” jawab Anggota DPRD Kaltim serempak.

 

Selain penyampaian laporan akhir, paripurna juga mengagendakan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap dua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda. Pembaca pendapat akhir kepala daerah disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

 

“Pasca regulasi ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya,” sebutnya.


Apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kata Hasan, maka DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur. “Semoga perda ini terealisasi dengan baik dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkas Hasan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)