DPRD Kaltim Hadiri Musrenbang RKPD Balikpapan Tahun 2024

Rabu, 22 Maret 2023 99
APRESIASI. Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan saat menghadiri Musrenbang RKPD tahun 2024, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Senin (20/3/2023).
BALIKPAPAN. Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan menghadiri undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2024 yang dirangkai dengan Festival Kreativitas Inovasi Daerah, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Senin (20/3/2023).

Saat menghadiri Musrenbang, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat secara buttom up adalah salah satu tolak ukur suksesnya pembangunan. “Seperti halnya Musrenbang kali ini, harus menampung aspirasi atau usulan masyarakat dari bawah (buttom up),” ujarnya.

Musrenbang diharapkan dia, agar dijadikan sebagai instrumen untuk memadukan pola perencanaan pembangunan dari top down dan bottom up secara berjenjang. “Dimulai tingkat desa, kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten dan kota, serta provinsi, yang bermuara kepada penyusunan RKPD tahun anggaran berikutnya,” kata pria yang akrab disapa Hamas ini.

Selain itu, Politisi Golkar ini menginginkan Musrenbang tidak terlepas dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022. “Karena adanya perubahan RTRW sejalan dengan IKN, sehingga perencanaan juga turut menyesuaikan,” bebernya.

Berkaitan pula dengan IKN, Hamas menjelaskan, Balikpapan sebagai salah satu daerah yang beririsan langsung dengan IKN, selain Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mempersiapkan program-program penguatan terhadap kehadiran IKN. “Terkhusus dalam penguatan program pemberdayaan sumber daya manusia dan penguatan program kelembagaan masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, RKPD ini juga dikatakan Hamas, tidak terlepas dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tiga hal yang musti diperhatikan. Pertama Infrastruktur, kedua program Kesehatan, dan ketiga program Pendidikan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, penyusunan Rancangan Kerja Perangkat Daerah harus berdasarkan hasil musrenbang kecamatan dan dijadikan sebagai bahan masukan. “Hasil Musrenbang jangan hanya berupa daftar usulan kegiatan, tapi merupakan daftar skala prioritas,” ujarnya.

Musrenbang kata Sigit, harus dipandang sebagai hal yang urgen dilaksanakan, mulai dari tingkatan masyarakat paling bawah dengan nilai kekeluargaan dan partisipatif yang tinggi. Sehingga efektif dan hasil yang didapat sesuai dengan target.

“Jangan sampai Musrenbang tidak berjalan efektif. Jika demikian, hasil yang didapat dari musrenbang-pun akhirnya hanya menjadi hasil yang diinginkan oleh pihak pemerintah yang kadangkala bukanlah hal-hal substantif seperti yang dibutuhkan masyarakat,” terang Sigit.

Dengan perencanaan bersifat partisipatif, maka besar harapannya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di masyarakat dapat menjawabi prioritas kebutuhan masyarakat dan menghilangkan kesan formalitas dan rutinitas dalam menjalankan musrenbang setiap tahunnya.

“Masyarakat sangatlah mengharapkan segala hasil musrenbang menjadi skala prioritas dan pertimbangan utama dalam pembahasan dan penetapan rencana pembangunan daerah dengan tidak mengesampingkan segala pengaruh politik,” pungkas Ketua DPW PAN Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)