SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dalam rangka meminta penjelasan terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yakni Rumah Sakit Islam dan dampak akibat dari proyek pembangunan terowongan Samarinda.
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (25/1/24) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin.
Hadir dari Pemprov Kaltim Asisten Perekonomian dan Administrasi Setda Kaltim Ujang Rahmad, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin dan perangkat daerah terkait.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan pertemuan hari ini digelar dalam rangka sharing informasi terkait proyek pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap di Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Kami juga harus tahu, apakah perlu persetujuan Rumah Sakit Islam atau tidak. Nah ternyata memang kalau aset untuk umum itu tidak perlu izin dari DPRD kalau semua. Tapi kalau ada sebagian artinya aset itu ada yang dilepas. Misalnya satu aset, misalnya nilainya seribu ternyata ada yang dilepas sebagian ini, nah itu perlu persetujuan DPRD, tapi kalau dilepas semua maka tidak perlu, karena itu bukan untuk komersil tapi untuk fasilitas umum,” sebutnya.
Ia menambahkan apakah prosedurnya juga memenuhi syarat. Menurutnya, hasil dari pertemuan tersebut ada beberapa hal yang juga perlu dipertanyakandiantaranya apakah proyek tersebut mempunyai amdal dan bagaimana dengan dampak sosial dan lingkungan.
“Dan ada dampak terhadap masyarakat, jadi ada dampak sosial dan lingkungan, nah ini yang kita pertanyakan tadi,” ujarnya politisi partai Golkar ini.
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait soal hibah yang ternyata belum ada. “Dan hibahnya belum ada itu. Hibah itu didirikan dulu baru bisa dikerjakan. Ini kok dikerjakan dulu, hibahnya belum. Itu yang kami tanyakan juga,” kata Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, ada hal yang inkonstitusional dimana ada hal terkait kerjasama pihak pemprov dengan yayasan yang masih berjalan.
“Dalam kontrak disebutkan, nanti kalau dia sudah selesai kontrak harus dikembalikan dalam keadaan baik, nah ini tiba-tiba ada yang kurang,” tandasnya. (hms8)
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (25/1/24) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin.
Hadir dari Pemprov Kaltim Asisten Perekonomian dan Administrasi Setda Kaltim Ujang Rahmad, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin dan perangkat daerah terkait.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan pertemuan hari ini digelar dalam rangka sharing informasi terkait proyek pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap di Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Kami juga harus tahu, apakah perlu persetujuan Rumah Sakit Islam atau tidak. Nah ternyata memang kalau aset untuk umum itu tidak perlu izin dari DPRD kalau semua. Tapi kalau ada sebagian artinya aset itu ada yang dilepas. Misalnya satu aset, misalnya nilainya seribu ternyata ada yang dilepas sebagian ini, nah itu perlu persetujuan DPRD, tapi kalau dilepas semua maka tidak perlu, karena itu bukan untuk komersil tapi untuk fasilitas umum,” sebutnya.
Ia menambahkan apakah prosedurnya juga memenuhi syarat. Menurutnya, hasil dari pertemuan tersebut ada beberapa hal yang juga perlu dipertanyakandiantaranya apakah proyek tersebut mempunyai amdal dan bagaimana dengan dampak sosial dan lingkungan.
“Dan ada dampak terhadap masyarakat, jadi ada dampak sosial dan lingkungan, nah ini yang kita pertanyakan tadi,” ujarnya politisi partai Golkar ini.
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait soal hibah yang ternyata belum ada. “Dan hibahnya belum ada itu. Hibah itu didirikan dulu baru bisa dikerjakan. Ini kok dikerjakan dulu, hibahnya belum. Itu yang kami tanyakan juga,” kata Hasanuddin Mas’ud.
Menurutnya, ada hal yang inkonstitusional dimana ada hal terkait kerjasama pihak pemprov dengan yayasan yang masih berjalan.
“Dalam kontrak disebutkan, nanti kalau dia sudah selesai kontrak harus dikembalikan dalam keadaan baik, nah ini tiba-tiba ada yang kurang,” tandasnya. (hms8)