DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir Palaran

Rabu, 30 April 2025 3
RDP : DPRD Kaltim melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir.
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04). Rapat ini membahas terkait permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad. Turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.

Salehuddin menyampaikan, bahwa persoalan ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Disebutkan bahwa sekitar 70 KK telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp500 juta per KK. Selain itu, 14 KK lainnya juga telah mendapat penyelesaian serupa.

"Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum," ujar Salehuddin.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian terhadap 118 KK tersebut diarahkan pada penggantian lahan, bukan pembayaran uang. Namun, lahan yang disengketakan kini telah dibangun menjadi aset milik Pemprov Kaltim, sehingga opsi penggantian lahan di lokasi lain ditawarkan oleh pemerintah.
Namun, masyarakat menolak lokasi pengganti yang berada di luar kawasan sengketa, seperti di Kutai Timur dan Paser, karena dianggap tidak relevan atau merugikan. Hal inilah yang kemudian menjadi titik negosiasi antara warga dan pemerintah.

"Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Salehuddin juga menyebut, bahwa seluruh pihak, baik Komisi I dan Komisi IV, Advokat yang mewakili masyarakat, maupun perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum, sedang mencari celah hukum agar solusi yang dipilih tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengakui adanya tantangan dalam mencari kesepakatan karena lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah tidak berada di area yang disengketakan. Meski begitu, DPRD Kaltim akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak eksekutif, termasuk Sekda dan Gubernur, untuk merumuskan langkah yang paling tepat.

"Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan terus melakukan koordinasi dengan Sekda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta masyarakat yang terlibat.  Kami juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat terkait aspek hukum dari kasus 118 KK ini. Semua harus dipastikan aman dari sisi aturan dan akuntabilitas keuangan," pungkas Salehuddin.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa meskipun siap membantu masyarakat, setiap langkah penyelesaian harus berpijak pada dasar hukum yang kuat dan memenuhi prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Untuk itu, DPRD Kaltim berharap, seluruh pihak tetap bersabar dan terus menjaga komunikasi demi mencapai kesepakatan bersama.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2025
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Mewakil Pimpinan DPRD Kaltim, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (2/5/2025) pagi.  Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dihadiri jajaran pejabat, tenaga pendidik, pelajar, hingga tokoh masyarakat, yang serasi menggunakan seragam hingga pakaian adat Nusantara. Dalam kesempatan tersebut, Darlis menyampaikan, peringatan Hardiknas bukan hanya sekedar seremoni dengan melaksanakan upacara. “Peringatan ini merupakan wahana atau momen untuk meneguhkan sikap kita, dan bagaimana mewujudkan sistem pendidikan kita yang betul-betul sesuai dengan amanat undang-undang dan regulasi yang ada,” ujarnya. Dari segi regulasi, baik itu amanat undang-undang hingga peraturan daerah, dikatakan Darlis, bahwa arah pendidikan ini jelas. “Yakni bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengawal sistem pendidikan agar lebih berkualitas, berkeadilan dan menjangkau semua aspek kehidupan,” bebernya. “Meskipun pada implementasinya, sampai hari ini, sistem pendidikan kita masih jauh dari apa yang diamanatkan undang-undang,” tambah Darlis. Maka dari itu, Politisi PAN ini berharap, pada momentum Hardiknas kali ini, semua lapisan masyarakat, khususnya pemangku kepentingan, menunjukkan sikap dan komitmen untuk semaksimal mungkin dapat mengimplementasikan apa yang menjadi amat undang-undang. “Sehingga pendidikan kita bisa lebih berkualitas dan asas keadilannya lebih dirasakan masyarakat,” kata Darlis. Ditambah dengan kehadiran Gubernur Kaltim yang baru, dengan visi dan misi yang dibawanya, Darlis berharap ini menjadi trigger atau pemicu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim. “Apalagi dengan gubernur baru, dengan program gratispol, itu menjadi salah satu momen spesial bagi kita untuk lebih bersemangat agar masyarakat dan anak-anak Kaltim semakin banyak yang mengenyam pendidikan yang layak,” jelas Darlis. (adv/hms6)