DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 6

Rabu, 10 Maret 2021 1192
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna ke – 6
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke – 6 yang digelar secara langsung dan virtual dengan agenda tanggapan atau jawaban Fraksi – Fraksi terhadap pendapat Gubernur atas raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap dua buah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta pembentukan Pansus pembahas tiga raperda yang dilaksanakan di gedung D lantai 6, Rabu (10/3) lalu.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta mewakili Gubernur Kaltim yaitu Sekdaprov Kaltim Muhammad Sabani.
Makmur mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Gubernur Kaltim telah menyampaikan pendapat atau jawaban terhadap raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke- 5 beberapa waktu lalu.

“Sesuai tata tertib DPRD pada rapat paripurna hari ini, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pendapat Gubernur Kaltim terkait raperda dimaksud, tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus terhadap tiga raperda dimaksud,” kata Makmur.

Selanjutnya, sejumlah perwakilan dari Fraksi-fraksi menyampaikan tanggapannya. Diawali dari Fraksi PPP yang dibacakan Rizky Amalia, kemudian Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Nidya Listiyono, kemudian Ekti Imanuel dari Fraksi Gerindra, selanjutnya Fraksi Demokrat Nasdem yang dibacakan Saefuddin Zuhri, kemudian Fraksi PAN yang dibacakan Jawad Sirajuddin, Jahidin membacakan jawaban dari Fraksi PKB, kemudian Fraksi PKS dibacakan Fitri Maisyaroh, dan terakhir dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Marthinus.

Kemudian Makmur melanjutkan, setelah Gubernur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi maka dilanjutkan pembentukan komposisi Pansus yang dibentuk melalui rapat singkat dari anggotanya.

“Saya harapkan kepada Pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Dengan melibatkan Instansi terkait demi sempurnanya raperda dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan raperda maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)