DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 5

Senin, 8 Maret 2021 693
DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke – 5 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 5 tahun sidang 2021 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga serta penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan pengelolaan barang milik daerah, Senin (8/3).

Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Muhammad Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Makmur, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa Bapemperda DPRD Kaltim telah menyampaikan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga pada rapat paripurna ke- 4 beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna hari ini  adalah penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga kemudian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap dua buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Makmur.

Dalam penyampaian tanggapan Gubernur, Jauhar mengatakan Raperda inisiatif DPRD ini pada prinsipnya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya. Dan diharapkan Perda ini nanti menjadi kebijakan positif untuk menguatkan visi Gubernur Kaltim. Kemampuan dan daya saing SDM tidak terlepas dari latar belakang SDM itu sendiri yang salah satunya adalah ketahanan keluarga.

“Pembangunan keluarga sangat berperan untuk menopang kemampuan dan daya saing SDM,” kata Jauhar.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi-Fraksi dibacakan berturut-turut, diawali Fraksi PPP yang dibacakan oleh Rima Hartati, Fraksi Golkar dibacakan Nidya Listiyono, Fraksi PKS dibacakan Masykur Sarmian, M Nasiruddin membacakan pandangan umum Fraksi PAN,  Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Saefuddin Zuhri, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Romadhony Putra Pratama, Fraksi Gerindra dibacakan Mashari Rais dan terakhir pemandangan umum dari Fraksi PKB yang dibacakan Sutomo Jabir. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)