DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke – 4 Terkait Pengesahan Jadwal Banmus, Perubahan AKD, hingga Penyampaian Raperda Inisiatif

Selasa, 2 Maret 2021 594
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 tahun sidang 2021
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali gelar Rapat Peripurna ke – 4 tahun sidang 2021 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda, Selasa (2/3) kemarin

Rapat paripurna tersebut dispimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim muhammad Samsun, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten I Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Muhammad Samsun mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, DPRD Kaltim selalu tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga kegiatan rapat paripurna tetap dapat kita laksanakan dan berjalan dengan baik. “Semoga apa yang telah kita lakukan untuk mencegah penularan virus ini sukses dengan tetap berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, bahwa Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan belum lama ini, maka selaku pimpinan rapat, dirinya meminta persetujuan kepada rapat dewan apakah revisi itu dapat disetujui? Serentak peserta rapat mengatakan setuju. “Selanjutnya. langsung saja saya persilahkan kepada sekretaris dewan untuk membacakan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim,” sebut Samsun.

Usai Sekreteris DPRD Kaltim membacakan perubahan komposisi AKD, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, tugas penting lainnya adalah pembentukan peraturan daerah. Dewan bersama pemerintah provinsi membentuk peraturan daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat Kaltim,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.

Agenda rapat terakhir disampaikan Samsun terkait penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda yakni penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

“Selanjutnya, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, paripurna selanjutnya akan diagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap tiga buah raperda usulan pemprov Kaltim yang telah disampaikan. Harapan kita semua, usulan tiga buah Raperda ini dapat segera dibahas, sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” bebernya.

Sebagai perwakilan Gubernur Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan bahwa penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini untuk memberikan gambaran kepada DPRD mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya Raperda. “sekaligus untuk melakukan penyesuaian Perpres dan Permendagri yang berlaku,” jelas dia. (adv/hms6/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)