DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke – 4 Terkait Pengesahan Jadwal Banmus, Perubahan AKD, hingga Penyampaian Raperda Inisiatif

2 Maret 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 tahun sidang 2021
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali gelar Rapat Peripurna ke – 4 tahun sidang 2021 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda, Selasa (2/3) kemarin

Rapat paripurna tersebut dispimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim muhammad Samsun, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten I Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Muhammad Samsun mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, DPRD Kaltim selalu tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga kegiatan rapat paripurna tetap dapat kita laksanakan dan berjalan dengan baik. “Semoga apa yang telah kita lakukan untuk mencegah penularan virus ini sukses dengan tetap berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, bahwa Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan belum lama ini, maka selaku pimpinan rapat, dirinya meminta persetujuan kepada rapat dewan apakah revisi itu dapat disetujui? Serentak peserta rapat mengatakan setuju. “Selanjutnya. langsung saja saya persilahkan kepada sekretaris dewan untuk membacakan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim,” sebut Samsun.

Usai Sekreteris DPRD Kaltim membacakan perubahan komposisi AKD, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, tugas penting lainnya adalah pembentukan peraturan daerah. Dewan bersama pemerintah provinsi membentuk peraturan daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat Kaltim,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.

Agenda rapat terakhir disampaikan Samsun terkait penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda yakni penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

“Selanjutnya, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, paripurna selanjutnya akan diagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap tiga buah raperda usulan pemprov Kaltim yang telah disampaikan. Harapan kita semua, usulan tiga buah Raperda ini dapat segera dibahas, sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” bebernya.

Sebagai perwakilan Gubernur Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan bahwa penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini untuk memberikan gambaran kepada DPRD mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya Raperda. “sekaligus untuk melakukan penyesuaian Perpres dan Permendagri yang berlaku,” jelas dia. (adv/hms6/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)