DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke – 4 Terkait Pengesahan Jadwal Banmus, Perubahan AKD, hingga Penyampaian Raperda Inisiatif

Selasa, 2 Maret 2021 596
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 tahun sidang 2021
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali gelar Rapat Peripurna ke – 4 tahun sidang 2021 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda, Selasa (2/3) kemarin

Rapat paripurna tersebut dispimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim muhammad Samsun, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten I Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim.

Muhammad Samsun mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, DPRD Kaltim selalu tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga kegiatan rapat paripurna tetap dapat kita laksanakan dan berjalan dengan baik. “Semoga apa yang telah kita lakukan untuk mencegah penularan virus ini sukses dengan tetap berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, bahwa Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan belum lama ini, maka selaku pimpinan rapat, dirinya meminta persetujuan kepada rapat dewan apakah revisi itu dapat disetujui? Serentak peserta rapat mengatakan setuju. “Selanjutnya. langsung saja saya persilahkan kepada sekretaris dewan untuk membacakan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim,” sebut Samsun.

Usai Sekreteris DPRD Kaltim membacakan perubahan komposisi AKD, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, tugas penting lainnya adalah pembentukan peraturan daerah. Dewan bersama pemerintah provinsi membentuk peraturan daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat Kaltim,” terang Politikus PDI Perjuangan ini.

Agenda rapat terakhir disampaikan Samsun terkait penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda yakni penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

“Selanjutnya, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, paripurna selanjutnya akan diagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap tiga buah raperda usulan pemprov Kaltim yang telah disampaikan. Harapan kita semua, usulan tiga buah Raperda ini dapat segera dibahas, sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” bebernya.

Sebagai perwakilan Gubernur Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan bahwa penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini untuk memberikan gambaran kepada DPRD mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya Raperda. “sekaligus untuk melakukan penyesuaian Perpres dan Permendagri yang berlaku,” jelas dia. (adv/hms6/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja, Monitoring Status Lahan dan Bangunan KPU Balikpapan
Berita Utama 10 September 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Rabu (10/9/25) guna monitoring status lahan dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi I terhadap aset-aset milik negara di wilayah provinsi, termasuk halnya Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yaitu Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, di Ruang Rapat KPU Balikpapan. Salehuddin mengatakan kunjungan ini penting untuk memastikan semua aset negara tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum atau administrasi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi untuk memahami kendala yang dihadapi KPU Balikpapan.  Dalam pertemuan tersebut, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai karena status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikapapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujar Susan menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut. Menanggapi hal tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kejelasan status aset harus segera ditindaklanjuti mengingat peran penting KPU dalam penyelenggaraan pemilu.  "KPU adalah mitra kita, kita akan coba memfasilitasi untuk memperjelas terkait aset ini," ucap Salehuddin.  Sebagai langkah konkret, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim guna memperjelas status aset tersebut. (hms11)