DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke – 38, Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Sahkan Menjadi Perda

Senin, 16 Oktober 2023 102
PARIPURNA : Rapat Paripurna Ke- 38 dengan agenda pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (16/10).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 38 dengan agenda  penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Ia mengatakan, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD mitra kerja dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, melaksanakan kunjungan studi komparasi ke provinsi lain, dan melaksanakan kunjungan ke dalam daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.

Ia menambahkan, dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan hingga telah selesainya pembahasan draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim oleh tim pansus, maka Pansus pada rapat paripurna meminta kepada pimpinan sidang dan peserta sidang, agar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui menjadi Perda Provinsi Kaltim.

Kemudian, setelah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim disetujui menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kemudian terdapat catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur,” tutur politisi partai Golkar ini.

Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menanggapi laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ?,” tanya Hasanuddin Mas’ud. “Setuju !,” jawab anggota dewan secara aklamasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, maka atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama.

“Sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya. dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” pungkasnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar dan TAPD Kaltim Bahas Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 9 September 2025
0
BALIKPAPAN — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim di Balikpapan, Selasa (9/9/2025), guna membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua Banggar Ekti Imanuel, didampingi Sekretaris Banggar Ananda Emira Moeis, serta dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar DPRD Kaltim, yakni Yenni Eviliana, Baba, Guntur, Firnadi Ikhsan, Safuad, M Darlis Pattalongi, M Samsun, Husin Djufri, Baharuddin Demmu, Abdulloh, Sayid Muziburrachman, Baharuddin Muin, Yusuf Mustafa, dan Syarifatul Sya'diah. Dari pihak eksekutif, hadir jajaran TAPD Kaltim, termasuk Asisten I Setdaprov Ujang Rachmat, Kepala Bappeda Yusliando, Kepala Biro Kesra Dasmiah, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Ismiati, Kepala BPKAD A Muzzakir, Kepala Dinas Perhubungan Irhamsyah, dan sejumlah kepala OPD lainnya.  Dalam pembukaan rapat, Ekti Imanuel menegaskan pentingnya evaluasi terhadap realisasi semester I APBD 2025 sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS. “Kami ingin memastikan bahwa proyeksi enam bulan ke depan benar-benar realistis dan mencerminkan kondisi fiskal daerah secara akurat,” ujar Ekti. Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam penyusunan pendapatan daerah. “Pendapatan harus dihitung secara cermat, jangan sampai kita menyusun anggaran berdasarkan asumsi yang tidak kuat,” tegasnya. Banggar DPRD Kaltim meminta TAPD menyampaikan data rinci terkait capaian belanja dan pendapatan semester I, serta penyesuaian target yang akan dilakukan. Banggar juga menegaskan akan mengawal proses ini secara maksimal. Rapat berlangsung dinamis, dengan sejumlah anggota Banggar menyampaikan pandangan kritis terhadap alokasi anggaran di sektor strategis, termasuk infrastruktur, dan layanan publik. DPRD menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Hms4)