DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke – 38, Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Sahkan Menjadi Perda

Senin, 16 Oktober 2023 108
PARIPURNA : Rapat Paripurna Ke- 38 dengan agenda pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (16/10).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 38 dengan agenda  penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Ia mengatakan, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD mitra kerja dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, melaksanakan kunjungan studi komparasi ke provinsi lain, dan melaksanakan kunjungan ke dalam daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.

Ia menambahkan, dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan hingga telah selesainya pembahasan draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim oleh tim pansus, maka Pansus pada rapat paripurna meminta kepada pimpinan sidang dan peserta sidang, agar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui menjadi Perda Provinsi Kaltim.

Kemudian, setelah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim disetujui menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kemudian terdapat catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur,” tutur politisi partai Golkar ini.

Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menanggapi laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ?,” tanya Hasanuddin Mas’ud. “Setuju !,” jawab anggota dewan secara aklamasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, maka atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama.

“Sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya. dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” pungkasnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Yenni Eviliana: Pemuda Harus Terus Bergerak Menjemput Masa Depan
Berita Utama 28 Oktober 2025
0
SAMARINDA. Suasana khidmat menyelimuti Lapangan GOR Serbaguna Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Selasa (28/10/2025), saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan para pemuda untuk mengenang semangat persatuan yang telah mengantarkan bangsa menuju kemerdekaan.   Usai upacara, Yenni menegaskan bahwa tema tahun ini, “Pemuda Bergerak”, bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata bagi generasi muda untuk terus melangkah maju menghadapi tantangan zaman. “Pemuda harus terus bergerak, menjemput masa depan. Dulu para pemuda berjuang untuk persatuan dan cinta tanah air, kini mereka harus berjuang menghadapi perubahan global,” ungkap Yenni.   Ia menilai, semangat yang dulu mempersatukan bangsa melalui Sumpah Pemuda harus diterjemahkan dalam bentuk inovasi dan adaptasi di era digital. Menurutnya, tantangan pemuda masa kini bukan lagi soal kemerdekaan politik, melainkan bagaimana membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah menuju negara maju dan berdaya saing tinggi. “Pemuda sekarang harus bisa menangkap peluang dari kemajuan teknologi dan ekonomi. Indonesia harus sejajar dengan negara-negara besar dunia,” tambahnya.   Yenni juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemuda yang tetap menunjukkan semangat kebangsaan dan kepedulian sosial di tengah perubahan cepat dunia modern. Ia menegaskan bahwa kekuatan bangsa Indonesia terletak pada persatuan dan kerja nyata generasi mudanya. “Pemuda adalah motor penggerak perubahan. Semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan lewat tindakan nyata dalam membangun daerah dan bangsa,” tegasnya. (adv/hms7)