SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 26 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim, penyampaian nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim Tentang Pembangunan Kepemudaan, penyampaian Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, dan penyampaian Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim tahun 2022.
Rapat yang digelar secara langsung dan virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan dihadiri Asisten III Setprov Kaltim Fathul Halim yang mewakili Gubernur Kaltim beserta jajarannya di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (3/11).
Muhammad Samsun mengatakan, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa salah satu fungsi DPRD Kaltim, selain anggaran dan pengawasan, adalah pembentukan Peraturan Daerah.
“DPRD bersama Pemerintah Provinsi membentuk Peraturan Daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman kita semua dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya. Berkaitan dengan fungsi pembentukan Perda tersebut, lanjut Samsun, agenda rapat paripurna hari ini, adalah penyampaian nota penjelasan tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim yang disampaikan oleh Fathul Halim.
Selanjutnya, secara berurutan agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim Tentang Pembangunan Kepemudaan Dan Penyampaian Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kaltim yang dibacakan Jawad Sirajuddin, serta agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2022 yang dibacakan oleh Muhammad Adam.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, mencermati laporan hasil kerja yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pembahas Renja tadi, maka dapat disimpulkan bahwa Tim Pembahas Renja DPRD Kaltim Tahun 2022, masih perlu adanya penyempurnaan dalam penyusunan Renja hingga finalisasi. “Renja ini masih perlu penyempurnaan hingga finalisasi untuk disosialisasikan sehingga dapat disahkan dan ditetapkan dalam paripurna berikutnya,” sebutnya (adv/hms8)
Rapat yang digelar secara langsung dan virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan dihadiri Asisten III Setprov Kaltim Fathul Halim yang mewakili Gubernur Kaltim beserta jajarannya di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (3/11).
Muhammad Samsun mengatakan, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa salah satu fungsi DPRD Kaltim, selain anggaran dan pengawasan, adalah pembentukan Peraturan Daerah.
“DPRD bersama Pemerintah Provinsi membentuk Peraturan Daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman kita semua dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya. Berkaitan dengan fungsi pembentukan Perda tersebut, lanjut Samsun, agenda rapat paripurna hari ini, adalah penyampaian nota penjelasan tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim yang disampaikan oleh Fathul Halim.
Selanjutnya, secara berurutan agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim Tentang Pembangunan Kepemudaan Dan Penyampaian Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kaltim yang dibacakan Jawad Sirajuddin, serta agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2022 yang dibacakan oleh Muhammad Adam.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, mencermati laporan hasil kerja yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pembahas Renja tadi, maka dapat disimpulkan bahwa Tim Pembahas Renja DPRD Kaltim Tahun 2022, masih perlu adanya penyempurnaan dalam penyusunan Renja hingga finalisasi. “Renja ini masih perlu penyempurnaan hingga finalisasi untuk disosialisasikan sehingga dapat disahkan dan ditetapkan dalam paripurna berikutnya,” sebutnya (adv/hms8)