DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 14

Rabu, 19 Juni 2024 1139
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 14 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (19/6/2024).

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 14 dengan  agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, penyampaian tanggapan atau jawaban kepala daerah Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045 dan pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

 

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (19/6/2024) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

 

Agenda pertama yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi yaitu Fraksi Golkar disampaikan oleh Salehuddin, kemudian Fraksi Demokrat-Nasdem disampaikan oleh Saefuddin Zuhri, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ely Hartati Rasyid, Fraksi Gerindra oleh Baharuddin Muin, Fraksi PAN disampaikan oleh Baharuddin Demmu, Fraksi PKB disampaikan oleh Selamat Ari Wibowo, kemudian Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, dan juga dalam penyusunan rancangan RPJPD dilakukan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rancangan RPJPD. 

 

“Terkait dengan ketentuan tersebut, tahapan dan mekanisme telah dilaksanakan pada rapat paripurna sebelumnya dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum Fraksi-fraksi dewan, tanggapan dan atau jawaban kepala daerah, hingga pada paripurna hari ini yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahas ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

 

“Pimpinan telah bersurat kepada Ketua-ketua Fraksi DPRD provinsi Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada Pansus pembahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, dengan nomor surat 000.7.2.1/II762/Set.DPRD tanggal 10 Juni 2024,” imbuhnya.


Untuk diketahui, dari hasil keputusan pembentukan Pansus  pembahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dihasilkan untuk susunan ketua Pansus yaitu Salehuddin dan wakil ketua Pansus yaitu Selamat Ari Wibowo. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)