DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 14

Rabu, 19 Juni 2024 1151
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 14 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (19/6/2024).

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 14 dengan  agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, penyampaian tanggapan atau jawaban kepala daerah Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045 dan pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

 

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (19/6/2024) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

 

Agenda pertama yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi yaitu Fraksi Golkar disampaikan oleh Salehuddin, kemudian Fraksi Demokrat-Nasdem disampaikan oleh Saefuddin Zuhri, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ely Hartati Rasyid, Fraksi Gerindra oleh Baharuddin Muin, Fraksi PAN disampaikan oleh Baharuddin Demmu, Fraksi PKB disampaikan oleh Selamat Ari Wibowo, kemudian Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, dan juga dalam penyusunan rancangan RPJPD dilakukan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rancangan RPJPD. 

 

“Terkait dengan ketentuan tersebut, tahapan dan mekanisme telah dilaksanakan pada rapat paripurna sebelumnya dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum Fraksi-fraksi dewan, tanggapan dan atau jawaban kepala daerah, hingga pada paripurna hari ini yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahas ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

 

“Pimpinan telah bersurat kepada Ketua-ketua Fraksi DPRD provinsi Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada Pansus pembahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, dengan nomor surat 000.7.2.1/II762/Set.DPRD tanggal 10 Juni 2024,” imbuhnya.


Untuk diketahui, dari hasil keputusan pembentukan Pansus  pembahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dihasilkan untuk susunan ketua Pansus yaitu Salehuddin dan wakil ketua Pansus yaitu Selamat Ari Wibowo. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)