DPRD Kaltim Gelar Rakor Bersama KPK Serta DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur

Jumat, 15 Oktober 2021 72
Dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Rapat Koordinasi dalam rangka Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 Antara KPK yang langsung dihadiri oleh Kepala KPK RI Firli Bahuri
SAMARINDA. Melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Gubernur dan DPRD Kaltim serta DPRD Kabupaten/kota se Kaltim dengan KPK RI tentang Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi, kamis (14/10) di Kantor DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh KPK. “Kami tentu mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK, dengan upaya preventif program yang dilaksanakan tentu akan membantu bagi dewan agar tidak ada keragu-raguan terutama  menyangkut soal pokir (pokok-pokok pikiran DPRD) yang selama ini terkesan dianggap tabu. Semoga arahan yang diberikan bisa digunakan dalam menjalankan amanah dan tugas-tugas kedewanan,” kata Makmur dalam Rakor yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.

Rapat yang juga dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan dihadiri secara langsung dan virtual Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur tersebut. Ketua KPK RI Firli menyampaikan sejumlah arahan yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dengan pola mengevaluasi melalui data-data yang diperoleh dari kabupaten/kota  untuk kemudia ditindak lanjuti dalam bentuk kajian hingga ke kepala daerah. “Terdapat indikator yang bisa dihitung untuk melihat kesejahteraan masyarakat, yaitu angka kemiskinan, pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka genio ratio,” ungkap Firli.

Hal itu menurut Firli sesuai dengan tujuan nasional Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu, Firli juga memberi sejumlah pemahaman tentang perbedaan gratifikasi, suap dan pemerasan. Yang mana suap terjadi dengan kesepakatan dan biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Sementara pemerasan terjadi jika ada permintaan sepihak dari penerima, bersifat memaksa dan penyalahgunaan kekuasaan. Begitupun dengan gratifikasi, yaitu berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi namun tidak memerlukan kesepakatan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)