SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (19/5) di Gedung E DPRD Kaltim, dengan agenda utama menindaklanjuti fasilitasi sejumlah Ranperda serta membahas usulan-usulan baru dari anggota dan komisi.
Memimpin rapat internal, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Serta Anggota Bapemperda yaitu, Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz dan Muhammad Afif Rayhan.
Bahar sapaan akrabnya, Target Pengesahan Tata Tertib dan Penyelenggaraan Pendidikan Salah satu poin utama yang dibahas adalah tindak lanjut terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah melalui proses fasilitasi. Ranperda ini ditargetkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025.
Oleh sebab itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substansi untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Sementara dua Ranperda strategis lain yang mengatur perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida saat ini masih berada di ranah Pemerintah Provinsi. Ketua DPRD meminta agar dilakukan koordinasi lanjutan untuk mendorong pengajuan resmi ke DPRD.
Enam Usulan Ranperda Baru Dibahas Dalam rapat tersebut, sejumlah usulan Ranperda baru juga mendapat perhatian serius, antara lain, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diusulkan oleh dr. Andi Satya, membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional, Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak,usulan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), masih perlu sinkronisasi dengan kebijakan pusat dan penguatan urgensi lokal, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman, menunggu penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Dinas ESDM dan Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang memerlukan penyusunan kerangka kebijakan legislatif secara terstruktur.
”Sebagai langkah strategis ke depan, BAPEMPERDA merencanakan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Tujuannya adalah menjalin sinergi legislasi, menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan,” ujar Hasan saat rapat.
”komitmen percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal serta aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur,” Harap Bahar.
Memimpin rapat internal, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Serta Anggota Bapemperda yaitu, Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz dan Muhammad Afif Rayhan.
Bahar sapaan akrabnya, Target Pengesahan Tata Tertib dan Penyelenggaraan Pendidikan Salah satu poin utama yang dibahas adalah tindak lanjut terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah melalui proses fasilitasi. Ranperda ini ditargetkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025.
Oleh sebab itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substansi untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Sementara dua Ranperda strategis lain yang mengatur perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida saat ini masih berada di ranah Pemerintah Provinsi. Ketua DPRD meminta agar dilakukan koordinasi lanjutan untuk mendorong pengajuan resmi ke DPRD.
Enam Usulan Ranperda Baru Dibahas Dalam rapat tersebut, sejumlah usulan Ranperda baru juga mendapat perhatian serius, antara lain, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diusulkan oleh dr. Andi Satya, membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional, Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak,usulan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), masih perlu sinkronisasi dengan kebijakan pusat dan penguatan urgensi lokal, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman, menunggu penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Dinas ESDM dan Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang memerlukan penyusunan kerangka kebijakan legislatif secara terstruktur.
”Sebagai langkah strategis ke depan, BAPEMPERDA merencanakan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Tujuannya adalah menjalin sinergi legislasi, menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan,” ujar Hasan saat rapat.
”komitmen percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal serta aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur,” Harap Bahar.