DPRD Kaltim Desak BPJN Transparan Soal Perbaikan Fender Jembatan Mahakam

Rabu, 26 November 2025 141
RDP : Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur dan pihak terkait untuk bersikap lebih transparan mengenai proses perbaikan fender dan dolphin Jembatan Mahakam, Selasa (26/11).
SAMARINDA — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur dan pihak terkait untuk bersikap lebih transparan mengenai proses perbaikan fender dan dolphin Jembatan Mahakam.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II , Sabaruddin Panrecalle didampingi Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Anggota Komisi II Abdul Giaz, Yonavia, Guntur dan Shemmy Permata Sari, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (26/11), menyusul insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Februari 2025.

Sabaruddin mengingatkan bahwa tabrakan kapal terhadap struktur pelindung Jembatan Mahakam bukan pertama kali terjadi, bahkan sudah berulang kali, namun informasi tindak lanjut dan progres perbaikan dinilai minim.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanah undang-undang. Wajar kalau kami menagih laporan dan kejelasan progres perbaikan Jembatan Mahakam dan masyarakatpun berhak mengetahui perkembangan perbaikan jembatan yang menjadi urat nadi ekonomi Kaltim,” tegas Sabaruddin.

Ia juga menyoroti terputusnya komunikasi antara BPJN dan Komisi II setelah terjadi rotasi pejabat di lingkungan balai. Sebelumnya, Komisi II rutin mendapat pembaruan perkembangan perencanaan dan kajian teknis. Namun, setelah pergantian pimpinan, laporan berkala tak lagi diterima.

Kondisi ini memicu persepsi negatif publik seolah DPRD tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, sejak awal insiden, Komisi II telah menggelar rapat-rapat, mendorong penutupan sementara, dan meminta percepatan perbaikan demi keselamatan dan kelancaran ekonomi di Kaltim.

Sabaruddin juga menyoroti citra perusahaan penabrak yang terlanjur dinilai tidak bertanggung jawab di ruang publik. Dari pemaparan teknis, satu perusahaan disebut telah menyelesaikan kewajibannya melalui perbaikan fender yang sudah dinyatakan job completion dan kini dalam tahap penyelesaian administrasi.

“Kasihan perusahaan yang selama ini kita tuding seakan-akan tidak bertanggung jawab. Hari ini kita dengar mereka sudah memperbaiki dan dinyatakan selesai. Itu harus dipublikasikan sebagai bukti akuntabilitas kepada masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Untuk kasus lain yang melibatkan perusahaan pelayaran berbeda, BPJN dan konsultan memaparkan bahwa kontrak perbaikan fender dan dolphin Jembatan Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp27 miliar, masa pelaksanaan 180 hari dan masa pemeliharaan 150 hari. Hingga akhir November, progres fisik dilaporkan sekitar 6 persen, dengan target mencapai sekitar 50 persen pada akhir Desember seiring proses pengadaan dan fabrikasi material.

Komisi II mendorong dilakukannya kunjungan lapangan bersama BPJN, kontraktor, dan media untuk meninjau langsung progres perbaikan. Langkah ini dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara maupun pelaku usaha dapat dipulihkan.

Sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kaltim, juga menyoroti aspek keselamatan dan mitigasi risiko. Tenggelamnya fender dinilai membuat Jembatan Mahakam berada dalam kondisi rawan jika terjadi tabrakan tongkang kembali, karena benturan berpotensi langsung mengenai tiang utama jembatan.

“Pertanyaan saya sederhana, langkah mitigasi apa yang sudah dilakukan setelah fender tenggelam? Kalau nanti ada tongkang menabrak lagi dan tidak ada pelindung, benturannya langsung ke tiang jembatan. Kalau jembatan miring dan tidak bisa dilalui, ini bukan hanya masalah Kaltim, tapi bisa jadi bencana nasional,” tegas Hasan.

Hasanuddin Mas’ud juga mempertanyakan kejelasan status aset fender dan dolphin, apakah sudah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah BPJN atau satuan kerja tertentu. Ia meminta bukti administrasi berupa SK penetapan aset dan menyatakan akan meminta klarifikasi resmi hingga ke kementerian terkait, sekaligus mendorong audit independen untuk memastikan tata kelola dan penanggung jawab atas aset pelindung jembatan tersebut.

Pihak BPJN menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan, termasuk berkoordinasi dengan kementerian mengenai skema asuransi, mekanisme pengadaan melalui pihak asuransi, serta kemungkinan penguatan regulasi agar setiap insiden penabrakan dapat segera ditangani tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kelancaran arus barang di Sungai Mahakam.

Di akhir rapat, Ketua Komisi II dan Ketua DPRD Kaltim sepakat merumuskan langkah lanjutan. DPRD akan menyusun rekomendasi resmi, menjadwalkan rapat khusus dengan BPJN, serta menyiapkan pendampingan ke pemerintah pusat untuk mendorong penguatan mitigasi dan skema asuransi yang lebih jelas bagi perlindungan Jembatan Mahakam.

“Kami tidak ingin kejadian seperti jembatan di tempat lain terulang di Mahakam. Ini urat nadi ekonomi Kaltim. DPRD akan mengawal sampai tuntas, bukan ikut campur teknis, tapi menjalankan fungsi pengawasan agar keselamatan dan kepentingan masyarakat benar-benar diutamakan,” pungkas Sabaruddin.
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)