DPRD Kaltim Bersama Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 dan KUA-PPAS APBD 2024

Senin, 14 Agustus 2023 354
TANDA TANGAN : Wakil Gubernur Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024, Jumat (11/8) malam.
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 24 dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Sekwan Norhayati Usman digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (11/8) malam.

Hadir pula dalam rapat paripurna, 28 Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah Kaltim.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, pembahasan ranperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dimulai dari penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah ke DPRD Kaltim.

Kemudian rancangan tersebut, lanjutnya, dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

“Untuk itu, kami atas nama DPRD Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran dan TAPD Kaltim, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatan dapat dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini,” ujarnya.

“Sesuai mekanisme pembahasan anggaran, maka tahap berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan ranperda tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” ungkap Hasanuddin Mas’ud.

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan penandatanganan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim dilakukan oleh Wagub Hadi Mulyadi bersama Hasanuddin Mas’ud diikuti Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Dalam sambutannya, Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan rasa syukur dan bangga sertya ucapan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian serta evaluasi terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2023 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2024 pada rapat paripurna ini dapat terlaksana dengan baik.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman pengalokasian anggaran yang tepat sesuai kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Ia mengatakan, pemerintah memahami bahwa rangkaian penyusunan, pembahasan hingga kesepakatan ini sangat dinamis. Namun diyakini bahwa dinamika dapat menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Kaltim.

“Kami percaya bahwa kerjasama TAPD dan Badan Anggaran yang terjalin baik merupakan modal dasar kita bersama untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan. Kami sangat berharap, sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat diwaktu-waktu mendatang,” kata Hadi Mulyadi.

Untuk diketahui, kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang semula Rp 17,20 triliun menjadi sebesar Rp 25,32 triliun dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 20,67 triliun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)