DPRD Kaltim Bersama Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 dan KUA-PPAS APBD 2024

Senin, 14 Agustus 2023 346
TANDA TANGAN : Wakil Gubernur Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024, Jumat (11/8) malam.
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 24 dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Sekwan Norhayati Usman digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (11/8) malam.

Hadir pula dalam rapat paripurna, 28 Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah Kaltim.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, pembahasan ranperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dimulai dari penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah ke DPRD Kaltim.

Kemudian rancangan tersebut, lanjutnya, dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

“Untuk itu, kami atas nama DPRD Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran dan TAPD Kaltim, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatan dapat dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini,” ujarnya.

“Sesuai mekanisme pembahasan anggaran, maka tahap berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan ranperda tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” ungkap Hasanuddin Mas’ud.

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan penandatanganan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim dilakukan oleh Wagub Hadi Mulyadi bersama Hasanuddin Mas’ud diikuti Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Dalam sambutannya, Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan rasa syukur dan bangga sertya ucapan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian serta evaluasi terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2023 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2024 pada rapat paripurna ini dapat terlaksana dengan baik.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman pengalokasian anggaran yang tepat sesuai kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Ia mengatakan, pemerintah memahami bahwa rangkaian penyusunan, pembahasan hingga kesepakatan ini sangat dinamis. Namun diyakini bahwa dinamika dapat menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Kaltim.

“Kami percaya bahwa kerjasama TAPD dan Badan Anggaran yang terjalin baik merupakan modal dasar kita bersama untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan. Kami sangat berharap, sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat diwaktu-waktu mendatang,” kata Hadi Mulyadi.

Untuk diketahui, kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang semula Rp 17,20 triliun menjadi sebesar Rp 25,32 triliun dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 20,67 triliun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)