DPRD Kaltim Bahas Rencana Kerja Tahun 2022

Senin, 27 September 2021 1611
Rapat Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, Rabu (22/9).
BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dalam rangka membahas rencana kerja Tahun Anggaran 2022, Rabu (22/9). Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dipimpin Wakil Ketua Tim Renja Muhammad Adam.

Muhammad Adam mengatakan rencana kerja DPRD Tahun 2022 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menjelaskan legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah mulai dari pembentukan Propemperda, usulan rancangan perdana membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda serta membentuk peraturan DPRD.

Sedangkan penganggaran berkaitan untuk membahas dan menyetujui barangan APBD bersama kepala daerah mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS membahas rancangan perda, persetujuan Raperda APBD, Perubahan KUA-PPAS, persetujuan Raperda APBD, dan lainnya.

"Pengawasan yang dimaksud berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, dan lainnya," bebernya.

Adapun alur penyusunan Renja DPRD, menurut dia dimulai dari menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan, kemudian rencana kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja. "Kemudian rencana kerja dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna, penyusunan program kegiatan dan indikator serta target capaian dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran," ucapnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah. "Sekwan menyerahkan rancangan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemudian paripurna mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan dewan setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. Terakhir rencana kerja DPRD menjadi pendoman bagi sekretariat dewab dalam mendukung kegiatan DPRD," katanya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun beraharap kegiatan rapat renja mampu menghasilkan gagasan dalam bentuk program yang dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hasil dari rencana  kerja DPRD akan disingkronisasikan dengan rencana kerja pemerintah provinsi sehingga dengan kesepahaman Bersama diharapkan mampu teraplakasi dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.

Adapun Anggota Tim Renja dan Pimpinan DPRD Kaltim yang hadir pada rapat tersebut Sarkowi V Zahry, Seno Aji, Sigit Wibowo, Jawad Sirajuddin, Sutomo Jabir, Andi Faisal, Baba, Masykur Sarmian, Veridiana Huraq Wang, Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane, Bagus Susetyo, Salahuddin, Rusman Ya'qub, dan Jahidin. Hadir pula M Udin, Ely Hartati Rasyid, Baharuddin Muin, dan Badul Kadir Tappa serta Agiel Suwarno. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)