BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dalam rangka membahas rencana kerja Tahun Anggaran 2022, Rabu (22/9). Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dipimpin Wakil Ketua Tim Renja Muhammad Adam.
Muhammad Adam mengatakan rencana kerja DPRD Tahun 2022 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menjelaskan legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah mulai dari pembentukan Propemperda, usulan rancangan perdana membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda serta membentuk peraturan DPRD.
Sedangkan penganggaran berkaitan untuk membahas dan menyetujui barangan APBD bersama kepala daerah mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS membahas rancangan perda, persetujuan Raperda APBD, Perubahan KUA-PPAS, persetujuan Raperda APBD, dan lainnya.
"Pengawasan yang dimaksud berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, dan lainnya," bebernya.
Adapun alur penyusunan Renja DPRD, menurut dia dimulai dari menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan, kemudian rencana kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja. "Kemudian rencana kerja dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna, penyusunan program kegiatan dan indikator serta target capaian dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran," ucapnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah. "Sekwan menyerahkan rancangan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemudian paripurna mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan dewan setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. Terakhir rencana kerja DPRD menjadi pendoman bagi sekretariat dewab dalam mendukung kegiatan DPRD," katanya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun beraharap kegiatan rapat renja mampu menghasilkan gagasan dalam bentuk program yang dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hasil dari rencana kerja DPRD akan disingkronisasikan dengan rencana kerja pemerintah provinsi sehingga dengan kesepahaman Bersama diharapkan mampu teraplakasi dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.
Adapun Anggota Tim Renja dan Pimpinan DPRD Kaltim yang hadir pada rapat tersebut Sarkowi V Zahry, Seno Aji, Sigit Wibowo, Jawad Sirajuddin, Sutomo Jabir, Andi Faisal, Baba, Masykur Sarmian, Veridiana Huraq Wang, Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane, Bagus Susetyo, Salahuddin, Rusman Ya'qub, dan Jahidin. Hadir pula M Udin, Ely Hartati Rasyid, Baharuddin Muin, dan Badul Kadir Tappa serta Agiel Suwarno. (adv/hms4)
Muhammad Adam mengatakan rencana kerja DPRD Tahun 2022 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menjelaskan legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah mulai dari pembentukan Propemperda, usulan rancangan perdana membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda serta membentuk peraturan DPRD.
Sedangkan penganggaran berkaitan untuk membahas dan menyetujui barangan APBD bersama kepala daerah mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS membahas rancangan perda, persetujuan Raperda APBD, Perubahan KUA-PPAS, persetujuan Raperda APBD, dan lainnya.
"Pengawasan yang dimaksud berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, dan lainnya," bebernya.
Adapun alur penyusunan Renja DPRD, menurut dia dimulai dari menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan, kemudian rencana kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja. "Kemudian rencana kerja dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna, penyusunan program kegiatan dan indikator serta target capaian dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran," ucapnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah. "Sekwan menyerahkan rancangan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemudian paripurna mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan dewan setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. Terakhir rencana kerja DPRD menjadi pendoman bagi sekretariat dewab dalam mendukung kegiatan DPRD," katanya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun beraharap kegiatan rapat renja mampu menghasilkan gagasan dalam bentuk program yang dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hasil dari rencana kerja DPRD akan disingkronisasikan dengan rencana kerja pemerintah provinsi sehingga dengan kesepahaman Bersama diharapkan mampu teraplakasi dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.
Adapun Anggota Tim Renja dan Pimpinan DPRD Kaltim yang hadir pada rapat tersebut Sarkowi V Zahry, Seno Aji, Sigit Wibowo, Jawad Sirajuddin, Sutomo Jabir, Andi Faisal, Baba, Masykur Sarmian, Veridiana Huraq Wang, Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane, Bagus Susetyo, Salahuddin, Rusman Ya'qub, dan Jahidin. Hadir pula M Udin, Ely Hartati Rasyid, Baharuddin Muin, dan Badul Kadir Tappa serta Agiel Suwarno. (adv/hms4)