DPRD Kaltim Akan Kawal Perbaikan Gratis Kendaraan yang Diduga Rusak Akibat Buruknya Kualitas BBM

Kamis, 10 April 2025 1101
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis angkat bicara soal insiden kerusakan ratusan kendaraan yang diduga akibat kontaminasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kaltim.
Dia menekankan pentingnya perbaikan sistem distribusi BBM, mengingat Pertamina adalah satu-satunya distributor di Kaltim.

“Kita paham betul, Pertamina adalah satu-satunya distributor BBM di Kaltim. Kejadian ini bukan sekadar masalah kecil, tapi berdampak pada ratusan kendaraan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan Pemerintah daerah dan Pertamina telah menyepakati langkah-langkah jangka pendek untuk mengatasi kerusakan pada kendaraan. Lanjutnya, setiap kendaraan yang terdampak akan diberikan kesempatan untuk memeriksa kerusakan dan melakukan perbaikan secara gratis. Adapun investigasi atas insiden ini masih terus berlangsung untuk mencari akar masalahnya.

“Meskipun penyelidikan masih berjalan, yang paling penting saat ini adalah perbaikan. Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana agar masalah ini bisa segera menemukan titik terangnya,” jelasnya.

Sebagai satu-satunya penyedia BBM di Kaltim, Ia menegaskan bahwa Pertamina harus segera memperbaiki sistem distribusi dan penjualan BBM mereka untuk mencegah kejadian serupa. Dia juga mengimbau agar seluruh pihak tetap fokus pada solusi yang dapat menguntungkan masyarakat.

“Kami akan terus menjaga kepentingan rakyat. Semua keresahan yang timbul akibat insiden ini akan kami kawal, kami juga berharap Pertamina segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang signifikan,”ucapnya.

Ananda menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi proses perbaikan gratis untuk memastikan kepentingan masyarakat.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)