DPRD Kaltim Akan Kawal Perbaikan Gratis Kendaraan yang Diduga Rusak Akibat Buruknya Kualitas BBM

Kamis, 10 April 2025 1128
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis angkat bicara soal insiden kerusakan ratusan kendaraan yang diduga akibat kontaminasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kaltim.
Dia menekankan pentingnya perbaikan sistem distribusi BBM, mengingat Pertamina adalah satu-satunya distributor di Kaltim.

“Kita paham betul, Pertamina adalah satu-satunya distributor BBM di Kaltim. Kejadian ini bukan sekadar masalah kecil, tapi berdampak pada ratusan kendaraan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan Pemerintah daerah dan Pertamina telah menyepakati langkah-langkah jangka pendek untuk mengatasi kerusakan pada kendaraan. Lanjutnya, setiap kendaraan yang terdampak akan diberikan kesempatan untuk memeriksa kerusakan dan melakukan perbaikan secara gratis. Adapun investigasi atas insiden ini masih terus berlangsung untuk mencari akar masalahnya.

“Meskipun penyelidikan masih berjalan, yang paling penting saat ini adalah perbaikan. Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana agar masalah ini bisa segera menemukan titik terangnya,” jelasnya.

Sebagai satu-satunya penyedia BBM di Kaltim, Ia menegaskan bahwa Pertamina harus segera memperbaiki sistem distribusi dan penjualan BBM mereka untuk mencegah kejadian serupa. Dia juga mengimbau agar seluruh pihak tetap fokus pada solusi yang dapat menguntungkan masyarakat.

“Kami akan terus menjaga kepentingan rakyat. Semua keresahan yang timbul akibat insiden ini akan kami kawal, kami juga berharap Pertamina segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang signifikan,”ucapnya.

Ananda menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi proses perbaikan gratis untuk memastikan kepentingan masyarakat.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)