Dorong Percepatan Pembangunan Pondok Pesantren, Pansus Ponpes Kunjungi Pondok Pesantren Di Kukar

Selasa, 14 November 2023 121
KUNJUNGI PESANTREN : Pansus Ponpes ketika melakukan kunjungan kerja ke pesantren yang ada di Kukar.
KUKAR. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka studi referensi dan pendalaman tentang Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Pada Senin, (13/11) Pansus yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi tenaga ahli pansus Sutarno Wijaya dan staf pansus melakukan kunjungan ke Pesantren Darus Salamah di Tenggarong Seberang yang diterima Ustadz Ahmad Sofian selaku Kepala Bagian Pengajaran

Selanjutnya, Pansus melakukan kunjungan ke Pesantren Al Hurro di Tenggarong yang diterima langsung oleh Ustadz Rahmadi Wirantanus selaku pengasuh Ponpes Al Hurro Center Kaltim, Selasa (14/11).

Mimi Meriami Br Pane mengatakan, dalam kunjungan ini, banyak masukan-masukan yang perlu disesuaikan karena Ranperda telah masuk pada tahap harmonisasi.

“Ada juga poin-poin yang dirancangan itu kami drop, karena memang tidak sesuai. Yang pasti kami ingin nantinya perda ini sesuai dengan undang-undang atau aturan, kemudian juga bisa memudahkan pemerintah untuk membantu pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” ujar Mimi.

Menurutnya, dari pasal-pasal yang ada di Ranperda tersebut sudah banyak dan sudah lengkap. Hanya tinggal masalah tunjangan-tunjangan guru atau tenaga pendidik pesantren termasuk bea siswa untuk santri.

“Tinggal itu saja lagi dipertajam, itu aja sih. Karena kalau dari sisi fasilitas kemudian dari sisi pelatihan-pelatihan atau bimbingan yang akan diberikan untuk kemandirian pesantren itu sebenarnya sudah masuk semua, tinggal mempertajam bagaimana kita membantu pengasuh atau pengajar yang di pesantren,” imbuhnya.

Setelah melihat langsung dari keadaan pesantren yang memiliki swadaya sendiri, Mimi berharap dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah maka percepatan pembangunan pesantren bisa lebih dipercepat lagi.

“Kita sebenarnya berharap, kalau memang dengan swadaya itu bisa ya kenapa tidak, tapi tentunya bisa dibantu sama pemerintah bisa lebih cepat lagi. Tentunya harapan kita semua pesantren yang ada di Kalimantan Timur, p[aling tidak standar lah ya,” tutur politisi PPP ini. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)