Dorong Percepatan Pembangunan Pondok Pesantren, Pansus Ponpes Kunjungi Pondok Pesantren Di Kukar

Selasa, 14 November 2023 139
KUNJUNGI PESANTREN : Pansus Ponpes ketika melakukan kunjungan kerja ke pesantren yang ada di Kukar.
KUKAR. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka studi referensi dan pendalaman tentang Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Pada Senin, (13/11) Pansus yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi tenaga ahli pansus Sutarno Wijaya dan staf pansus melakukan kunjungan ke Pesantren Darus Salamah di Tenggarong Seberang yang diterima Ustadz Ahmad Sofian selaku Kepala Bagian Pengajaran

Selanjutnya, Pansus melakukan kunjungan ke Pesantren Al Hurro di Tenggarong yang diterima langsung oleh Ustadz Rahmadi Wirantanus selaku pengasuh Ponpes Al Hurro Center Kaltim, Selasa (14/11).

Mimi Meriami Br Pane mengatakan, dalam kunjungan ini, banyak masukan-masukan yang perlu disesuaikan karena Ranperda telah masuk pada tahap harmonisasi.

“Ada juga poin-poin yang dirancangan itu kami drop, karena memang tidak sesuai. Yang pasti kami ingin nantinya perda ini sesuai dengan undang-undang atau aturan, kemudian juga bisa memudahkan pemerintah untuk membantu pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” ujar Mimi.

Menurutnya, dari pasal-pasal yang ada di Ranperda tersebut sudah banyak dan sudah lengkap. Hanya tinggal masalah tunjangan-tunjangan guru atau tenaga pendidik pesantren termasuk bea siswa untuk santri.

“Tinggal itu saja lagi dipertajam, itu aja sih. Karena kalau dari sisi fasilitas kemudian dari sisi pelatihan-pelatihan atau bimbingan yang akan diberikan untuk kemandirian pesantren itu sebenarnya sudah masuk semua, tinggal mempertajam bagaimana kita membantu pengasuh atau pengajar yang di pesantren,” imbuhnya.

Setelah melihat langsung dari keadaan pesantren yang memiliki swadaya sendiri, Mimi berharap dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah maka percepatan pembangunan pesantren bisa lebih dipercepat lagi.

“Kita sebenarnya berharap, kalau memang dengan swadaya itu bisa ya kenapa tidak, tapi tentunya bisa dibantu sama pemerintah bisa lebih cepat lagi. Tentunya harapan kita semua pesantren yang ada di Kalimantan Timur, p[aling tidak standar lah ya,” tutur politisi PPP ini. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)