Diduga Cerimari Lingkungan, Komisi I Monitoring ke PT BML

Senin, 21 April 2025 91
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).
KUKAR. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).
Kunjungan lapangan dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, disampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.
Salehuddin menjelaskan kunjungan kerja lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan tentang dugaan adanya pencemaran lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan oleh PT Bukit Menjangan Lestari.
"Pertama apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari, kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Kemudian ada informasi insiden meninggal dunia," tanya Salehuddin.
Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut. Menurutnya, melalui kelengkapan dokumen Amdal yang merupakan acuan bagi perusahaan agar menjalankan aktifitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
"Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang," tuturnya.
Didik Agung Eka Wahono mengingatkan kepada perangkat pemerintah tingkat camat, lurah dan rt untuk ikut serta mengawasi agar tidak ada tindakan yang melanggar oleh perusahaan berupa penggunaan jalan umum untuk aktifitas angkut batubara.
"Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan," katanya.
Manajer PT BML Dadang membenarkan adanya insiden oli yang tercecer ke tanah di sekitar areal workshop perusahaan.
Kendati demikian, setelah diketahui adanya ceceran oli ke tanah pihaknya telah melakukan upaya-upaya treatment yang merupakan bagian dari SOP.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya kegiatan tambang koridor atau tak berizin yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. "Untuk Amdal masih proses update karena terjadi perubahan luasan lahan wilayah tambang maka Amdalnya juga dilakukan perubahan," ujarnya. (Hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)