KUKAR. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).
Kunjungan lapangan dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, disampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.
Salehuddin menjelaskan kunjungan kerja lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan tentang dugaan adanya pencemaran lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan oleh PT Bukit Menjangan Lestari.
"Pertama apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari, kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Kemudian ada informasi insiden meninggal dunia," tanya Salehuddin.
Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut. Menurutnya, melalui kelengkapan dokumen Amdal yang merupakan acuan bagi perusahaan agar menjalankan aktifitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
"Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang," tuturnya.
Didik Agung Eka Wahono mengingatkan kepada perangkat pemerintah tingkat camat, lurah dan rt untuk ikut serta mengawasi agar tidak ada tindakan yang melanggar oleh perusahaan berupa penggunaan jalan umum untuk aktifitas angkut batubara.
"Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan," katanya.
Manajer PT BML Dadang membenarkan adanya insiden oli yang tercecer ke tanah di sekitar areal workshop perusahaan.
Kendati demikian, setelah diketahui adanya ceceran oli ke tanah pihaknya telah melakukan upaya-upaya treatment yang merupakan bagian dari SOP.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya kegiatan tambang koridor atau tak berizin yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. "Untuk Amdal masih proses update karena terjadi perubahan luasan lahan wilayah tambang maka Amdalnya juga dilakukan perubahan," ujarnya. (Hms4)
Kunjungan lapangan dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, disampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.
Salehuddin menjelaskan kunjungan kerja lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan tentang dugaan adanya pencemaran lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan oleh PT Bukit Menjangan Lestari.
"Pertama apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari, kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Kemudian ada informasi insiden meninggal dunia," tanya Salehuddin.
Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut. Menurutnya, melalui kelengkapan dokumen Amdal yang merupakan acuan bagi perusahaan agar menjalankan aktifitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
"Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang," tuturnya.
Didik Agung Eka Wahono mengingatkan kepada perangkat pemerintah tingkat camat, lurah dan rt untuk ikut serta mengawasi agar tidak ada tindakan yang melanggar oleh perusahaan berupa penggunaan jalan umum untuk aktifitas angkut batubara.
"Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan," katanya.
Manajer PT BML Dadang membenarkan adanya insiden oli yang tercecer ke tanah di sekitar areal workshop perusahaan.
Kendati demikian, setelah diketahui adanya ceceran oli ke tanah pihaknya telah melakukan upaya-upaya treatment yang merupakan bagian dari SOP.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya kegiatan tambang koridor atau tak berizin yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. "Untuk Amdal masih proses update karena terjadi perubahan luasan lahan wilayah tambang maka Amdalnya juga dilakukan perubahan," ujarnya. (Hms4)