Diduga Cerimari Lingkungan, Komisi I Monitoring ke PT BML

Kamis, 17 April 2025 91
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).
KUKAR. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).

Kunjungan lapangan dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, disampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.

Salehuddin menjelaskan kunjungan kerja lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan tentang dugaan adanya pencemaran lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan oleh PT Bukit Menjangan Lestari.

"Pertama apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari, kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Kemudian ada informasi insiden meninggal dunia," tanya Salehuddin.

Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut. Menurutnya, melalui kelengkapan dokumen Amdal yang merupakan acuan bagi perusahaan agar menjalankan aktifitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

"Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang," tuturnya.

Didik Agung Eka Wahono mengingatkan kepada perangkat pemerintah tingkat camat, lurah dan rt untuk ikut serta mengawasi agar tidak ada tindakan yang melanggar oleh perusahaan berupa penggunaan jalan umum untuk aktifitas angkut batubara.

"Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan," katanya.

Manajer PT BML Dadang membenarkan adanya insiden oli yang tercecer ke tanah di sekitar areal workshop perusahaan.

Kendati demikian, setelah diketahui adanya ceceran oli ke tanah pihaknya telah melakukan upaya-upaya treatment yang merupakan bagian dari SOP.

Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya kegiatan tambang koridor atau tak berizin yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. "Untuk Amdal masih proses update karena terjadi perubahan luasan lahan wilayah tambang maka Amdalnya juga dilakukan perubahan," ujarnya. (Hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)