Diduga Cemari Lingkungan, Komisi I Minta Penjelasan PT MPI

Kamis, 15 Mei 2025 118
Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT MPI Ciptakan Graha Vactory, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (15/5/2025).
KAUBUN. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT MPI Ciptakan Graha Vactory, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (15/5/2025).

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menuturkan pertemuan digelar untuk meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh terduga PT MPI Cipta Graha Vactory di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan dari hasil laporan pihak manajemen PT MPI membenarkan adanya terjadi tumpahan minyak akan tetapi hanya disekitar areal perusahaan perkebunan tersebut.

"Memang terjadi pencemaran tetapi tidak masif dan masih diareal perusahaan, dan pihak perusahaan responsif dengan melakukan treatment sehingga pencemaran tidak melebar ke wilayah masyarakat" ucapnya.

Ia menambahkan, agar lebih meyakinkan bahwa pencemaran tidak melebar ke luar wilayah perkebunan perusahaan, PT MCI menggandeng PT Mutu Agung Lestari Tbk untuk melakukan uji laboratorium dan hasilnya telah sesuai ambang batas baku mutu.

"Kami berharap kedepan tidak ada lagi laporan. Ini pentingnya untuk dilakukan tindaklanjut agar permasalahan tidak terulang lagi bahkan mencegah terjadi persoalan lain" kata Salehuddin.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Budianto Bulang menyampaikan adanya permintaan masyarakat saat dirinya melakukan serap aspirasi masyarakat di wilayah Kaubun, masyarakat meminta agar perusahaan melakukan cuci sungai agar lebih meyakinkan bahwa lingkungan benar-benar aman.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan membangun tanggul sepanjang bibir sungai guna menghindari adanya limbah yang mengalir ke sungai.

"Dengan adanya tanggul , masyarakat berharap apabila ada kebocoran limbahnya tidak sampai mengalir ke sungai karena dibatasi oleh tanggul." terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad meminta kepada pihak perusahaan agar tidak menutup mata terhadap berbagai aduan dan kelurahan dari masyarakat, sebaliknya perusahaan harus bisa meyakinkan kepada publik bahwa lingkungan mereka aman dari limbah.

"Setiap aduan perlu adanya pembuktian akan tetapi penting untuk dilakukan tindaklanjut sebagai bentuk tanggungjawab khususnya yang berkaitan dengan lingkungan. Menejemen Regional Control PT MPI Eko menegaskan tidak ada indikasi pencemaran lingkungan. Hal itu, didasarkan pada SOP berupa uji laboratorium dari sampel air sungai dan lainnya.

"Kami tidak menutup kritik dan saran dari masyarakat. Kalaupun toh ada indikasi adanya kebocoran kami lakukan pembenahan,"ujarnya.

Seperti kemarin saat ada masyarakat melaporkan kejadian tanaman yang mati, lalu dilakukan pengecekan dan evaluasi dengan pengukuran laboratorium hasilnya tidak ada indikasi.

"Kalau memang masyarakat belum puas dengan hasil lab, dan masyarakat meminta cuci maka kami akan lakukan,"tegasnya.

Manajer Lingkungan PTMPI Bakit mengatakan terkait masalah sudah dilakukan tindaklanjut, pertama ditemukan adanya ceceran minyak dan solusi sudah dilakukan perbaikan instalasi pipa.

"Melakukannya pengecekan ceceran minyak yang diduga mengalir dengan aliran air hujan dan ceceran hanya disekitar areal perkebunan, sudah dilakukan perbaikan sekat-sekat paret hujan yang mengelilingi areal perkebunan dan pabrik kepala sawit,"imbuhnya.

Adanya aduan, lanjut dia, pihaknya bergerak cepat melakukan pengujian guna memastikan PH tidak melebihi ketentuan, hasilnya menunjukkan PH 7,4 atau batas aman. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)