Dewan Siap Fasilitasi Masyarakat Bertemu Otorita IKN, Komisi III DPRD Kaltim RDP dengan Masyarakat Adat

Rabu, 12 April 2023 83
RDP Komisi III DPRD Kaltim terkait lahan masyarakat kawasan hutan di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara
SAMARINDA. Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Adat yang juga bernaung dalam Koperasi Maju Bersama, Komisi III DPRD Kaltim menerima sejumlah harapan yang disampaikan. Pertemuan Senin (10/4) di Kantor DPRD Kaltim tersebut, harapan masyarakat untuk bisa melegalkan tanahnya mendapat dukungan dewan.

“Hanya memang perlu dimatangkan lebih dulu, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi Hutan Adat atau APL. Semua ada konsekwensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukkan kedepan. Karena wilayahnya kini mutlak IKN dan menjadi wewenang Otorita, kami akan fasilitasi untuk menemui Otorita IKN,’ kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam rapat yang dihadiri Dinas Kehutanan Kaltim

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Veridiana meminta warga untuk mempersiapkan dokumennya. Sebab menurutnya untuk menemui pihak Otorita Dokumen menjadi dasar penting.

Selain itu, mengingat lahan yang akan diajukan merupakan wilayah IKN maka DPRD Kaltim menyarankan agar pengajuan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Otorita. Adapun Anggota Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan yakni Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Bagus Susetyo dan tenaga ahli Pansus Pembahas RTRW Kaltim Surahman.(adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)