Dewan Siap Fasilitasi Masyarakat Bertemu Otorita IKN, Komisi III DPRD Kaltim RDP dengan Masyarakat Adat

Rabu, 12 April 2023 85
RDP Komisi III DPRD Kaltim terkait lahan masyarakat kawasan hutan di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara
SAMARINDA. Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Adat yang juga bernaung dalam Koperasi Maju Bersama, Komisi III DPRD Kaltim menerima sejumlah harapan yang disampaikan. Pertemuan Senin (10/4) di Kantor DPRD Kaltim tersebut, harapan masyarakat untuk bisa melegalkan tanahnya mendapat dukungan dewan.

“Hanya memang perlu dimatangkan lebih dulu, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi Hutan Adat atau APL. Semua ada konsekwensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukkan kedepan. Karena wilayahnya kini mutlak IKN dan menjadi wewenang Otorita, kami akan fasilitasi untuk menemui Otorita IKN,’ kata Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam rapat yang dihadiri Dinas Kehutanan Kaltim

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Veridiana meminta warga untuk mempersiapkan dokumennya. Sebab menurutnya untuk menemui pihak Otorita Dokumen menjadi dasar penting.

Selain itu, mengingat lahan yang akan diajukan merupakan wilayah IKN maka DPRD Kaltim menyarankan agar pengajuan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Otorita. Adapun Anggota Komisi III yang juga hadir dalam pertemuan yakni Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Bagus Susetyo dan tenaga ahli Pansus Pembahas RTRW Kaltim Surahman.(adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)