Dewan Sambut Unras Koalisi Pemuda Kaltim

Selasa, 25 Januari 2022 107
SAMARINDA. Diterima sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, unjuk rasa (unras)yang dilakukan oleh Koalisi Pemuda Kalimantan Timur ke DPRD Kaltim, Senin (24/1) berlangsung damai. Unras yang menuntut agar diproses hukum kasus penghinaan terhadap warga Kalimantan Timur oleh saudara Edy Mulyadi dalam video berdurasi 57 detik tersebut juga berujung dukungan oleh perwakilan DPRD Kaltim atas tuntutan yang disampaikan Koalisi Pemuda Kaltim.
 
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyampaikan harapannya agar kasus tersebut bisa diproses hukum. “Kami berharap kepada Kepolisian Kalimantan Timur untuk segera berkoordinasi dengan Kapolri memproses terhadap oknum yang bernama Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang telah membuat pernyataan bersifat diskriminatif dan cederung mengadu domba,”ungkap Muhammad Samsun didampingi Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin dan Aghiel Suwarno menanggapi ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kaltim tempat jin buang anak.

Pernyataan yang dibuat Edy, menurut Muhammad Samsun juga dapat menciptakan kondisi tidak aman di negara kesatuan Republik Indonesia. “Kami tentunya memiliki sikap yang sama, namun tentunya kami meminta kepada saudara-saudaraku Koalisi Pemuda Kalimantan Timur untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban Kalimantan Timur. Tunjukkan kedewasaan kita sebagai warga calon ibukota negara yang layak menjadi ibukota negara,” ujarnya.

Sementara itu, dalam unjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan Fuad Assegaf, terdapat sejumlah pernyataan sikap yang disampaikan. Yaitu, atas nama pemuda Kalimantan Timur tidak menerima dan mengutuk keras atas pernyataan sodara Edy Mulyadi yang sangat menghina perasaan masyarakat Kaltim. Selain itu mereka itu meminta proses hukum saudara Edy Mulyadi guna mempertanggunjawabkan atas tindakannya yang sangat melukai dan mengganggu ketenangan masyarakat Kaltim.

Tuntutan lain yang disampaikan, meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap dan memproses secara hukum saudara Edy Mulyadi atas pernyataannya. Menghimbau seluruh rakyat Indonesia agar menjaga semangat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia serta menyatakan dan mendukung serta mengawal pembangunan atas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)