Dewan Dorong Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan

Rabu, 14 Juli 2021 137
Ekti Imanuel, anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Samarinda. Percepatan pembangunan di wilayah perbatasan dan pedalaman harus menjadi prioritas pemerintah agar tidak ada kesenjangan pembangunan antar daerah. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Ekti Emanuel.

Dikatakan dia, untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan pembangunan antar daerah di Kaltim yang sering kali dikeluhkan masyarakat. Pemerintah mesti memberikan perhatian serius. “untuk itu, kami mengingatkan dan mendorong pemerintah provinsi agar selalu meningkatkan upaya dan keseriusan dalam rangka perbaikan dan penambahan infrastruktur jalan di perbatasan dan pedalaman,” kata Ekti, sapaan akrabnya.

Guna mengatasi persoalan tersebut, sambungnya, diperlukan sinergitas program pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Pemerintah pusat berkomitmen untuk fokus terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan, pedalaman dan pesisir. Ini tinggal disinergikan dengan program pembangunan jangka menengah daerah,”ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi seperti ini menjadi tantangan bagi kepala daerah Kaltim dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan dalam arti luas sebagai penjabaran dari visi dan misi Kaltim. Pasalnya, melalui penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur publik yang memadai, seperti jalan, jembatan, pasar dan pusat kesehatan serta sekolah dinilai akan meningkatkan perekonomian daerah.
 
“Agar semua itu mampu terlaksana dengan baik maka pemerintah provinsi bisa memaksimalkan sejumlah peraturan daerah yang ada, bahkan apabila perlu dilakukan revisi guna sesuai dengan kondisi terkini Kaltim,” jelas Politisi Gerindra ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)