SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke 5 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim, Rabu (20/03/2024).
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.
Adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni PDIP VeridianaHuraq Wang, Gerindra Baharuddin Muin, PAN A. Jawad Sirajuddin, Golkar Sapto Setyo Pramono, PKB Sutomo Jabir, PPP Rusman Ya’qub, PKS Fitri Maisyaroh dan Demokrat-Nasdem Ismail.
VeridianaHuraq Wang mengatakan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat sama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan agar Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat lebih maksimal dalam pembuatannya, lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat agar dalam pembahasannya melalui panitia khusus.
Baharuddin Muin mengatakan bahwa Fraksi Partai GERINDRA mengapresiasi dan menyetujui Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, karena Provinsi Kalimantan Timur termasuk salah satu daerah yang masih berpotensi dan rawan untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Rancangan Peraturan Daerah ini sangat penting dengan alasan yang mendasar yaitu untuk perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi dan sosial, serta pencegahan dan penanggulanagan. “Kami mengusulkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) agar memperoleh pendapat atau masukan yang dinilai lebih beragam dari pihak-pihak terkait.” ujarnya.
A. Jawad Sirajuddin menjelaskan Mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, dan Masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing. Selain itu, ia mengatakan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan selain peladang tradisional, adalah korporasi. Maka dari itu, Fraksi PAN meminta agar Penegakan hukum oleh pemerintah tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Efek takut dan jera sepatutnya juga diharapkan ke pelaku industri, bukan hanya kepada peladang tradisional yang tak berdaya. Kemudian, Fraksi PAN merekomedasikan agar dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Sapto Setyo Pramono, mengatakan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mempertahankan hutan Kalimantan Timur sebagai fungsi ekologi, fungsi ekonomi, social maupun budaya. Guna memberikan dukungan bagi kehidupan warga Kalimantan Timur dan mahluk hidup di sekitarnya. Pemerintah Provinsi diminta untuk mendorong agar pemerintah pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran hutan lahan di Kalimantan Timur yang memadai dengan teknologi mutakhir, tentu saja perlu dukungan operasi darat dan dukungan operasi udara. Termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC). Kami harapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Untuk itu, hal-hal yang bersipat teknis terkait dengan Ranperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Golkar yang ditugaskan dalam Panitia Khusus untuk membahas Raperda dimaksud.
Sutomo Jabir menyebut Fraksi PKB mendukung pembahasan Ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dalam rangka mencegah kerugian Masyarakat yang timbul akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Fraksi PKB Berharap melalui ranperda ini dapat mendorong pemanfaatan hutan dan lahan untuk digunakan sebagaimana fungsinya yakni, fungsi ekologi, fungsi ekonomi, fungsi sosial dan budaya untuk menunjang kehidupan Masyarakat. “Dan Fraksi PKB mendorong agar pembahasan ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dilanjutkan dengan pembentukan PANSUS,” tuturnya.
Senada, Rusman Ya’qub juga mendorong Pembahasan Rancangan Peraturan daerah Ini untuk dibahas secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus). Dikarenakan, banyak Kejadian ketika masyarakat membuka Lahan untuk berladang dengan pola membakar yang merupakan tradisi turun temurun mereka dengan tujuan untuk menjaga kesuburan tanah mereka malah dikriminalisasi, ditangkap bahkan dipenjara, untuk itu dalam penyusunan Ranperda nanti Aspek kearifan Lokal dan kemanusiaan harus menjadi perhatian dengan mengedepankan nilai lokal, yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan martabat manusia.
Rusman juga mengingatkan Para Pihak jika dalam penyusunan Ranperda ini perlu Memberikan jaminan dan kepastian dalam Rehabilitasi pasca kebakaran hutan dan lahan, jangan sampai Pasca Kebakaran lahan terdampak dibiarkan terbengkalai tanpa rehabilitasi dan pemulihan.
Fitri Maisyaroh menuturkan, mendukung Raperda ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan manfaat yang baik terhadap Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dan tentu saja komitmen Raperda ini tidak hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga pada Lembaga terkait, organisasi kemasyarakatan, lembaga daerah non struktural dan organisasi kemasyarakatan. “Kami berharap dengan pembahasan Ranperda berkenaan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat cukup komprehensif menangani permasalahan yang ada, oleh karena itu kami berharap pembahasan dan cakupannya dapat diperluas oleh PANSUS pembahas ranperda ini,” tuturnya.
Terakhir, Ismail menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem sependapat dengan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa perlu adanya pembaharuan peraturan daerah dengan menyesuaikan peraturan yang ada diatasnya, dan adanya perubahan perspektif bidang kehutanan menjadi bidang kebencanaan. “Untuk pembahasan yang lebih mendalam tentang Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Demokrat-Nasdem melimpahkan pembahasan dilakukan oleh Pantia Khusus.” ujarnya.
Setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan tata tertib dewan, yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Agenda terakhir kata Hasan, yakni pendapat Pj Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan ranperda inisiatif DPRD Kaltim yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.(hms9/hms6)
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.
Adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni PDIP VeridianaHuraq Wang, Gerindra Baharuddin Muin, PAN A. Jawad Sirajuddin, Golkar Sapto Setyo Pramono, PKB Sutomo Jabir, PPP Rusman Ya’qub, PKS Fitri Maisyaroh dan Demokrat-Nasdem Ismail.
VeridianaHuraq Wang mengatakan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat sama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan agar Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat lebih maksimal dalam pembuatannya, lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat agar dalam pembahasannya melalui panitia khusus.
Baharuddin Muin mengatakan bahwa Fraksi Partai GERINDRA mengapresiasi dan menyetujui Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, karena Provinsi Kalimantan Timur termasuk salah satu daerah yang masih berpotensi dan rawan untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Rancangan Peraturan Daerah ini sangat penting dengan alasan yang mendasar yaitu untuk perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi dan sosial, serta pencegahan dan penanggulanagan. “Kami mengusulkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) agar memperoleh pendapat atau masukan yang dinilai lebih beragam dari pihak-pihak terkait.” ujarnya.
A. Jawad Sirajuddin menjelaskan Mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, dan Masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing. Selain itu, ia mengatakan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan selain peladang tradisional, adalah korporasi. Maka dari itu, Fraksi PAN meminta agar Penegakan hukum oleh pemerintah tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Efek takut dan jera sepatutnya juga diharapkan ke pelaku industri, bukan hanya kepada peladang tradisional yang tak berdaya. Kemudian, Fraksi PAN merekomedasikan agar dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Sapto Setyo Pramono, mengatakan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mempertahankan hutan Kalimantan Timur sebagai fungsi ekologi, fungsi ekonomi, social maupun budaya. Guna memberikan dukungan bagi kehidupan warga Kalimantan Timur dan mahluk hidup di sekitarnya. Pemerintah Provinsi diminta untuk mendorong agar pemerintah pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran hutan lahan di Kalimantan Timur yang memadai dengan teknologi mutakhir, tentu saja perlu dukungan operasi darat dan dukungan operasi udara. Termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC). Kami harapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Untuk itu, hal-hal yang bersipat teknis terkait dengan Ranperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Golkar yang ditugaskan dalam Panitia Khusus untuk membahas Raperda dimaksud.
Sutomo Jabir menyebut Fraksi PKB mendukung pembahasan Ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dalam rangka mencegah kerugian Masyarakat yang timbul akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Fraksi PKB Berharap melalui ranperda ini dapat mendorong pemanfaatan hutan dan lahan untuk digunakan sebagaimana fungsinya yakni, fungsi ekologi, fungsi ekonomi, fungsi sosial dan budaya untuk menunjang kehidupan Masyarakat. “Dan Fraksi PKB mendorong agar pembahasan ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dilanjutkan dengan pembentukan PANSUS,” tuturnya.
Senada, Rusman Ya’qub juga mendorong Pembahasan Rancangan Peraturan daerah Ini untuk dibahas secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus). Dikarenakan, banyak Kejadian ketika masyarakat membuka Lahan untuk berladang dengan pola membakar yang merupakan tradisi turun temurun mereka dengan tujuan untuk menjaga kesuburan tanah mereka malah dikriminalisasi, ditangkap bahkan dipenjara, untuk itu dalam penyusunan Ranperda nanti Aspek kearifan Lokal dan kemanusiaan harus menjadi perhatian dengan mengedepankan nilai lokal, yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan martabat manusia.
Rusman juga mengingatkan Para Pihak jika dalam penyusunan Ranperda ini perlu Memberikan jaminan dan kepastian dalam Rehabilitasi pasca kebakaran hutan dan lahan, jangan sampai Pasca Kebakaran lahan terdampak dibiarkan terbengkalai tanpa rehabilitasi dan pemulihan.
Fitri Maisyaroh menuturkan, mendukung Raperda ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan manfaat yang baik terhadap Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dan tentu saja komitmen Raperda ini tidak hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga pada Lembaga terkait, organisasi kemasyarakatan, lembaga daerah non struktural dan organisasi kemasyarakatan. “Kami berharap dengan pembahasan Ranperda berkenaan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat cukup komprehensif menangani permasalahan yang ada, oleh karena itu kami berharap pembahasan dan cakupannya dapat diperluas oleh PANSUS pembahas ranperda ini,” tuturnya.
Terakhir, Ismail menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem sependapat dengan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa perlu adanya pembaharuan peraturan daerah dengan menyesuaikan peraturan yang ada diatasnya, dan adanya perubahan perspektif bidang kehutanan menjadi bidang kebencanaan. “Untuk pembahasan yang lebih mendalam tentang Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Demokrat-Nasdem melimpahkan pembahasan dilakukan oleh Pantia Khusus.” ujarnya.
Setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan tata tertib dewan, yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Agenda terakhir kata Hasan, yakni pendapat Pj Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan ranperda inisiatif DPRD Kaltim yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.(hms9/hms6)