Cros Check Lapangan, Pansus LKPj Tinjau Drainase dan RSUD Kanujoso

Jumat, 16 April 2021 595
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2020 melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan drainase skunder Balikpapan Baru Jalan MT Haryono, Kamis (15/4/2021).

Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Andi Harahap mengatakan kunjungan kerja ini merupakan kali pertama dilakukan setelah dibentuk beberapa waktu lalu dengan tujuan melakukan cros check.

"Jadi pansus akan melakukan cros check apakah sesuai antara dokumen pelaporan dengan data dan fakta yang ada di lapangan. Sesuai atau tidaknya nanti akan dituangkan dalam laporan akhir pansus," sebutnya.

Ia mencontohkan seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, berstatus BLUD tentu membuat rumah sakit tersebut memiliki keluasan dalam melakukan pengelolaan anggaran sendiri.

"Pansus ingin mengetahui bagaimana proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sejauh mana daya serapnya dan capaiannya, apakah terdapat kendala atau sebaliknya," tuturnya.

Demikian pula dengan pekerjaan drainase skunder Balikpapan Baru Jalan MT Haryono yang sudah dikerjakan. Pihaknya perlu mengetahui apakah benar-benar rampung dikerjakan dan apakah sesuai dengan spesifikasi.

Dirut RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Dr Edy Iskandar mengatakan Tahun 2020 semua proyek pembangunan sudah berjalan termasuk anggaran untuk Covid-19 yang di mulai Maret. "Walaupun agak terlambat untuk pengadaan alat PCR dan lainnya tetapi sudah berjalan sebagaimana semestinya," ucapnya.

Ia menjelaskan semua pendapatan BLUD tidak disetorkan ke daerah tetapi dikelola untuk peningkatan pelayanan rumah sakit yang sejatinya untuk kepentingan kesehatan seluruh masyarakat.

Anggaran sebesar Rp 40 miliar diperuntukkan untuk pengadaan alat kesehatan dalam penanganan pasien khususnya covid-19, mulai dari ambulan, ventilator dan lainnya. Semua dibagi tiga tahap dibagi berdasarkan urgensinya.

"Untuk dana dari APBD Kaltim Tahun 2020 itu diperuntukkan untuk pembangunan gedung untuk penanganan pasien dengan kasus terinfeksi berbagai jenis virus yang membahayakan termasuk pembangunan gedung khusus kanker," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)