Carut Marutnya Pertambang di Kaltim, Dewan Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap

Jumat, 15 Juli 2022 216
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin & Mimi Meriami BR Pane
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Panem meminta kepada Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Meskipun perijinan pertambangan kini diambil alih pemerintah pusat, Mimin berharap pemerintah daerah tidak berpasrah diri melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin memperihatinkan. “Paling tidak ada upaya, agar ijin pertambangan ini dikurangi atau dibatasi. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal itu ilegal,” kata dia.

Ia mencontohkan, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kerap didapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi. Sehingga, Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwengan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut. “Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” ujar Mimi.

Senada, Anggota DPRD Kaltim Sayfruddin mengungkapkan, bahwa persoalan tambang ilegal harus segera diselesaikan. Dirinya mendorong DPRD Kaltim membentuk pansus penanganan tambang ilegal sesegara mungkin. “Apalagi ini sudah ada indikasi pemalsuan IUP seperti yang disampaikan DPMPTSP dan Dinas ESDM beberapa waktu lalu saat RDP. Sudah saatnya DPRD Kaltim mengambil langakah mengatasi masalah ini,” tegas Udin.

Bukan tanpa asalan dirinya mendorong dibentuk pansus. Pasalnya, sejak kewenangan perizinan tambang batu bara diambil oleh pusat. Dengan landasan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Di mana revisi UU Minerba ini disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Aktivitas tambang ilegal di Kaltim makin tak karuan. “Pansus ini nantinya akan diisi oleh perwakilan dari seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kaltim. Komisi I akan mengurus masalah hukumnya, Komisi II di bidang kemasyarakatannya dan ekonomi, Komisi III masalah teknisnya, dan Komisi IV membidangi dampak sosial dari pertambangan ilegal,” terang dia.

Pembentukan Pansus Pertambangan ini, menurut Ketua PKB Kaltim ini, setidaknya ada upaya serius dari pemerintah daerah dan DPRD, dalam hal menekan tambang ilegal di Benua Etam. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.