SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Panem meminta kepada Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Meskipun perijinan pertambangan kini diambil alih pemerintah pusat, Mimin berharap pemerintah daerah tidak berpasrah diri melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin memperihatinkan. “Paling tidak ada upaya, agar ijin pertambangan ini dikurangi atau dibatasi. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal itu ilegal,” kata dia.
Ia mencontohkan, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kerap didapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi. Sehingga, Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwengan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut. “Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” ujar Mimi.
Senada, Anggota DPRD Kaltim Sayfruddin mengungkapkan, bahwa persoalan tambang ilegal harus segera diselesaikan. Dirinya mendorong DPRD Kaltim membentuk pansus penanganan tambang ilegal sesegara mungkin. “Apalagi ini sudah ada indikasi pemalsuan IUP seperti yang disampaikan DPMPTSP dan Dinas ESDM beberapa waktu lalu saat RDP. Sudah saatnya DPRD Kaltim mengambil langakah mengatasi masalah ini,” tegas Udin.
Bukan tanpa asalan dirinya mendorong dibentuk pansus. Pasalnya, sejak kewenangan perizinan tambang batu bara diambil oleh pusat. Dengan landasan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Di mana revisi UU Minerba ini disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Aktivitas tambang ilegal di Kaltim makin tak karuan. “Pansus ini nantinya akan diisi oleh perwakilan dari seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kaltim. Komisi I akan mengurus masalah hukumnya, Komisi II di bidang kemasyarakatannya dan ekonomi, Komisi III masalah teknisnya, dan Komisi IV membidangi dampak sosial dari pertambangan ilegal,” terang dia.
Pembentukan Pansus Pertambangan ini, menurut Ketua PKB Kaltim ini, setidaknya ada upaya serius dari pemerintah daerah dan DPRD, dalam hal menekan tambang ilegal di Benua Etam. (adv/hms6)
Ia mencontohkan, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kerap didapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi. Sehingga, Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwengan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut. “Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” ujar Mimi.
Senada, Anggota DPRD Kaltim Sayfruddin mengungkapkan, bahwa persoalan tambang ilegal harus segera diselesaikan. Dirinya mendorong DPRD Kaltim membentuk pansus penanganan tambang ilegal sesegara mungkin. “Apalagi ini sudah ada indikasi pemalsuan IUP seperti yang disampaikan DPMPTSP dan Dinas ESDM beberapa waktu lalu saat RDP. Sudah saatnya DPRD Kaltim mengambil langakah mengatasi masalah ini,” tegas Udin.
Bukan tanpa asalan dirinya mendorong dibentuk pansus. Pasalnya, sejak kewenangan perizinan tambang batu bara diambil oleh pusat. Dengan landasan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Di mana revisi UU Minerba ini disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Aktivitas tambang ilegal di Kaltim makin tak karuan. “Pansus ini nantinya akan diisi oleh perwakilan dari seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kaltim. Komisi I akan mengurus masalah hukumnya, Komisi II di bidang kemasyarakatannya dan ekonomi, Komisi III masalah teknisnya, dan Komisi IV membidangi dampak sosial dari pertambangan ilegal,” terang dia.
Pembentukan Pansus Pertambangan ini, menurut Ketua PKB Kaltim ini, setidaknya ada upaya serius dari pemerintah daerah dan DPRD, dalam hal menekan tambang ilegal di Benua Etam. (adv/hms6)