Bertolak Dari VVIP Room Bandara SAMS, Samsun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Ke Lung Anai

Minggu, 24 November 2024 79
DAMPINGI : Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun turut serta mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di VVIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Minggu (24/11).
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun ikut serta mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam rangka kunjungan kerja dan audiensi bersama PT Mutigo.

Tepat pukul 12.50 wita, rombongan Pj Gubernur bertolak dari VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Minggu, (24/11) dengan menggunakan helikopter menuju Rumah Cokelat Lung Anai Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara.

Kemudian, tepat pukul 15.59 wita rombongan telah tiba di VVIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan usai melakukan audiensi di Lung Anai.

Muhammad Samsun pada kesempatan itu mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah ke Desa Lung Anai yang merupakan desa budaya dari masyarakat adat Dayak. “Mereka memproduksi kakao (cokelat). Cokelatnya  hasilnya bagus dan kemudian ada industri pengolahan disana,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kunjungan ini juga membawa investor atau eksportir produk-produk Indonesia yang akan di ekspor ke berbagai negara Eropa. “Produk-produk Indonesia akan di ekspor ke Polandia, Swedia, juga Rusia,” sebut Samsun yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim ini.

Ia berharap agar hasil olahan masyarakat di Lung Anai bisa di konekkan dengan pasar yang ada di luar negeri dan nama dari produk tersebut, lanjutnya, diberi nama Cokelat LA. “Sehingga harapannya, tentunya bisa meningkatkan harga, bisa meningkatkan pendapatan industri cokelat disana dan mensejahterakan petani kakao disana,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)