Beri Apresiasi Pelaksanaan Haji, Darlis : Jauh Lebih Siap

Senin, 5 Mei 2025 104
LEPAS JEMAAH : Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi ketika menghadiri acara pelepasan jemaah haji Embarkasi Balikpapan, Senin (5/5/2025)
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelepasan 360 jemaah haji asal Embarkasi Balikpapan ke tanah suci.
Keberangkatan kloter BPN 1 ini sebagai tanda dimulainya operasional penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M di wilayah timur Indonesia.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti kegiatan yang di lepas oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Aula Jabal Rahmah Embarkasi Haji Balikpapan, Senin (5/5/2025) malam.

Darlis mengatakan, seperti yang sudah disampaikan ketua panitia embarkasi bahwa untuk kloter pertama, semua jemaah haji lengkap untuk bisa terbang ke tanah suci.

“Semua bisa terbang karena semua mendapatkan visa, sementara ada beberapa embarkasi yang saya dengar, ada beberapa orang yang terpaksa belum bisa berangkat ikut kloternya karena persoalan visanya yang tidak keluar,” jelasnya.

Darlis yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim ini berharap agar 15 kloter setelah ini bisa berangkat dan semua kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

Politisi PAN ini menilai bahwa secara umum panitia haji tahun ini sudah jauh lebih siap dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dilihat dari bagaimana kondisi dan ekspresi para jemaah yang dilepas pada saat ini. Oleh karena itu, kita berterima kasih kepada teman-teman panitia pemberangkatan ibadah haji embarkasi Balikpapan ini atas dedikasi dan kerja kerasnya. Mudah-mudahan bisa bekerja secara tuntas,” pungkasnya.

Sementara, Deputi Koordinasi Layanan Haji Dalam Negeri Puji Raharjo yang hadir mewakili Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia, memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah provinsi Kaltim hingga pelaksanaan pemberangkatan jemaah bisa berjalan dengan baik.

“Atas nama BP Haji, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh pihak terkait dalam memfasilitasi pemberangkatan jemaah dengan baik dan tertib,” ujar Puji Raharjo ketika memberikan arahan dan pesan kepada para jemaah.

Terlihat hadir pada acara pelepasan yang berlangsung khidmat dan penuh haru tersebut, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun sebagai bagian rombongan jemaah haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni,Kepala Kanwil Kementerian Agama Kaltim H Abdul Kholiq, Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid dan sejumlah pejabat daerah.
(hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)