Benchmarking Penyusunan Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim Berkunjungan ke DPRD DKI Jakarta

Jumat, 22 November 2024 231
SHARING : Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim berdiskusi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim terkait dengan bagaimana penyusunan Renja di DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Jakarta. Guna mendukung kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD, Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kaltim berkunjung ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jum’at (22/11/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka Benchmarking Penyusunan Rencana Kerja DPRD.

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Pansus Renja, Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus, Darlis Patalongi, dan Anggota Pansus Renja, Andi Satya Adi Saputra, Safuad, La Ode Nasir, serta Tenaga Ahli, dan staf pansus. Sementara, rombongan diterima Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim.

Disampaikan Sarkowi, Renja DPRD merupakan rencana strategis yang memuat target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. “Karenanya, renja ini disusun berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Renja DPRD lanjut dia, berisi rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaan yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran. “Renja DPRD nantinya menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah dalam mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelas Politisi Golkar ini.

“Renja ini berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan program dan kegiatan DPRD. Maka itu, kita ke DPRD DKI ini dalam rangka sharing, terkait rencana kerja apa yang bisa kita adopsi dan terapkan di DPRD Kaltim,” tambahnya.

Selain itu, Renja DPRD merupakan rencana strategis yang memuat target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. “Karenanya, renja ini disusun berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspirasi masyarakat,” jelas Sarkowi.

Salah satu hal yang diatur dalam Renja DPRD kata dia, adalah kegiatan yang terkait dengan fungsi pengawasan DPRD. Dalam hal ini adalah perjalanan dinas. “Nah, kita ingin tahu seperti apa pola perjalanan dinas di DPRD DKI Jakarta, baik perjadin dalam negeri, maupun luar negeri,” kata Sarkowi.

Seperti halnya perjalanan dinas luar negeri untuk di DPRD DKI Jakarta kata Sarkowi, telah diatur secara tertib. Sementara, di DPRD Kaltim, hal itu belum sepenuhnya tertata dengan baik. “Karena disebabkan beberapa faktor, seperti tujuan perjalanan yang kurang terkoordinasi, dan perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

“Saya kira itu perlu kita bangun sistemnya, karena perjalanan luar negeri itu secara aturan bisa dilakukan anggota DPR sehingga harus kita atur secara cermat. Termasuk kita atur perjalanan ke dalam daerah itu berapa kali, kemudian perjalanan di dalam negeri itu berapa kali. Karena semuanya perlu dituangkan dalam Renja, karena ini juga berkaitan dengan kebutuhan anggaran, ” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Gelar Kunjungan Kerja, Monitoring Sengketa Lahan Masyarakat dan Perusahaan Tambang Wilayah Tenggarong Seberang
Berita Utama 20 Mei 2026
0
KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya merespons aduan masyarakat terkait polemik pertanahan, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (20/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyinkronkan informasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut. Rombongan Komisi I DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Salehuddin, didampingi oleh Baharuddin Demmu dan Didik Agung Eko Wohono, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Surahman. Kehadiran para wakil rakyat ini disambut hangat oleh Camat Tenggarong Seberang, Sukono dan Sekretaris Camat (Sekcam) Hendra Suryana di Kantor Camat Tenggarong Seberang. Dalam forum tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kehadiran Komisi I adalah wujud nyata komitmen DPRD Kaltun dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berbenturan dengan kepentingan korporasi. "Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I untuk hadir dan memfasilitasi keluhan masyarakat. Kami banyak menerima laporan terkait konflik sengketa lahan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan, baik itu tambang maupun perkebunan. Melalui pertemuan hari ini, kita ingin menyinkronkan seluruh informasi dari pemerintah kecamatan agar solusi yang adil dan berpayung hukum bisa segera dirumuskan bersama," tegas Salehuddin. Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memberikan penekanan khusus kepada jajaran aparatur pemerintah tingkat kecamatan. Ia secara langsung mengingatkan Camat Tenggarong Seberang untuk bersikap ekstra waspada terkait persoalan legalitas lahan warga khususnya pada tahapan pembebasan lahan, guna mencegah konflik hukum baru. "Kami sangat menyarankan dan mengingatkan kepada Pak Camat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam proses administrasi penerbitan surat tanah. Jangan sampai niat kita melayani masyarakat justru menimbulkan celah masalah hukum baru di kemudian hari akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan konsesi atau area pencadangan. Verifikasi lapangan dan kejelasan tata ruang harus benar-benar dipastikan sebelum tanda tangan," ujar Baharuddin Demmu. Melengkapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wohono, turut menyoroti akar masalah maraknya kasus tumpang tindih lahan, terutama di area pencadangan transmigrasi (Tanah R) yang beririsan dengan konsesi perusahaan tambang. Ketidakjelasan titik koordinat lahan pencadangan dari instansi terkait kerap menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kelompok tani, sehingga mereka kehilangan hak ganti rugi atau tidak bisa menggarap lahannya sendiri. Aspek lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi aspirasi warga mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan pemukiman, seperti polusi debu tebal dan getaran akibat peledakan tambang (blasting). Selama ini, upaya mediasi di tingkat bawah sering kali menemui jalan buntu karena pihak perusahaan kerap mengutus perwakilan yang tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Menanggapi berbagai arahan dan masukan dari dewan, Camat Tenggarong Seberang, Sukono, menyambut baik langkah proaktif dari para legislator tingkat provinsi tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan, masukan, dan teguran konstruktif dari Bapak-bapak Komisi I DPRD Kaltim, khususnya terkait kehati-hatian administrasi surat tanah. Sebagai garda terdepan, pemerintah kecamatan memang sering kali menjadi tempat pertama bagi warga untuk mengadu. Ke depan, kami akan lebih ketat dan selektif dalam proses administrasi pertanahan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Kami juga berharap DPRD Kaltim dapat membantu menjembatani komunikasi dengan pemegang kebijakan tertinggi di perusahaan," ujar Sukono. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Kaltim berharap adanya sinergi yang baik antara masyarakat, aparatur pemerintah di tingkat Kecamatan,Kelurahan maupun Desa dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Sebagai langkah konkret ke depan, Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan, Dinas Transmigrasi Kaltim, dan BPN. RDP ini diharapkan menjadi titik terang untuk mengurai permasalahan lahan dan menjamin hak-hak warga Tenggarong Seberang. (Hms11)