Belum Ada Hasil Fasilitasi Kemendagri, Pecabutan dan Perubahan Perda Tertunda

Kamis, 2 Maret 2023 103
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023)
SAMARINDA. Melalui rapat paripurna ke 8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3), komisi I dan komisi III melaporkan hasil kerja penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan Anggota Komisi III Sutomo Jabir saat membacakan laporan kerja komisi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo. Seno Aji mengatakan komisi I dan komisi III menyampaikan alasan kenapa pembahasan perubahan dan pencabutan perda tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Berdasarkan atas laporan komisi I dan komisi III mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud, maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” terang Seno Aji.

Pihaknya mengingatkan kepada pansus dan komisi yang membahas tentang ranperda agar dapat diselesaikan dan dilaporkan pada rapat paripurna. “Ini selalu kami sampaikan kepada komisi dan mudah-mudahan hasil fasilitasi dari Kemendagri selesai,” katanya.

Ia menjelaskan seperti pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dikarenakan peraturan yang lebih tinggi. Kendati demikian, meminta kepada komisi III agar hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya juga memberikan solusi lain karena menyangkut lingkungan di Kaltim.

Anggota Komisi III Sutomo Jabir menuturkan alasan meminta persetujuan rapat paripurna untuk memperpanjang pembahasan pencabutan kedua perda dimaksud selama tiga bulan karena belum ada kepastian waktu kapan hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut terbit.

Adapun hasil fasilitasi yang ditunggu itu memuat koreksi, saran, dan masukan terhadap draf pencabutan perda yang telah masuk tahap final tersebut. “Ini menjadi pembahasan lintas kementerian sehingga dimaklumi kalau perlu waktu lebih,” ujarnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)