Bapemperda Melakukan Rapat Kajian Awal Ranperda Usulan Inisiatif DPRD

Selasa, 26 Maret 2024 243
Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rapat Kajian Awal Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kaltim, Selasa (26/3/24)
BALIKPAPAN - Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Kajian Awal Ranperda Usulan Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Pelaku Usaha Lokal dalam Persaingan Usaha di Daerah dan Ranperda Usulan Inisiatif DPRD tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan, Selasa (26/3/2024).

Rapat Ranperda ini di pimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Bapemperda Rusman Ya’qub, Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin, Anggota Bapemperda yakni Yusuf Mustafa, Jawad Sirajuddin, dan Fitri Maisyaroh Serta Narasumber  Moh. Nasir dan Mada Aditia serta hadirnya dari Dinas Perhubungan, Perusda MBS, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepala Biro Hukum.

Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda membuka dan memimpin dengan menyampaikan beberapa hal yakni, Bapemperda mencoba melakukan terobosan upaya peningkatan pengusulan Ranperda inisiatif, salah satunya adalah kajian awal, Dalam kesempatan ini Bapemperda ingin mempertajam usulan dari Ketua DPRD sehingga dapat dijadikan Ranperda Inisiatif tahun 2025, Salah satunya adalah pelindungan pengusaha lokal, dimana terjadi keadaan besranya investasi yang ada di Kalimantan Timur namun tidak mempunyai dampak terhadap perekonomian secara langsung, Kemudian untuk pengaturan lalu lintas sungai, dimana pemanfaatan sungai diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, Kemudian meminta kepada Ketua DPRD untuk memberikan arahan dan pencerahan terkait dengan usulan.

“Bapemperda memang saat ini mencoba berbagai terobosan-terobosan dalam rangka pelaksanaan hak inisiatif DPRD dengan melalui berbagai pola dan mekanisme yang sebagaimana sudah kita atur di dalam tata tertib DPRD
Kaltim,” kata Rusman Ya’qub.

“Bapemperda yang akan memberikan akomodasi mengatur mekanisme jalan proses penyusunan dan pembuatan Hak Inisiatif, termasuk didalam nya adalah Bapemperda bertugas untuk menganalisa dan mengkaji usulan dari pemerintah. Kami sudah berjalan di awal tahun ini untuk mempersiapkan rancangan-rancangan awal PROPEMPERDA di tahun yang akan datang, ada dua yang sudah muncul adalah terkait dengan usulan dengan hak inisiatif yang di usulkan oleh Bapak Ketua DPRD Kaltim yaitu perlindungan pelaku usaha lokal terhadap persaingan usaha, yang kedua peraturan lalu lintas jembatan,” ujar ketua Bapemperda ini.

Muncul pemikiran dari DPRD Kaltim terkait dengan perlindungan pelaku usaha lokal terhadap persaingan usaha karna merasa di Kaltim investasi yang masuk terbilang besar namun tidak membawa efek kepada tenaga kerja dan pemanfaatan pengusaha lokal.

“Banyaknya investasi yang terbilang besar ini mengakibatkan gap yang luar biasa  banyaknya pengusaha-pengusaha dari luar Kaltim yang membuat pengusaha lokal jadi penonton saja, maka itu lah timbul gagasan kita untuk bagaimana memberikan sesuatu supaya gap ini tidak terjadi terlalu melebar termasuk misal pemanfaatan sungai dan lain sebagainya,”  tukasnya

Ketua DPRD Prov. Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwausulan yang dibahas hari ini merupakan usulan yang sudah lama dan memerlukan proses pembahasanya, yang pertama yakni untuk pengaturan lalulintas yang meilntasi jembatan, diketahui Bersama bahwa jembatan merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dimana terdapat potensi besar di bawah kolong jembatan, dimana setiap harinya terdapat
60 kapal yang melintasi kolong jembatan, dengan diatas GT 500 (besar)

“Dalam rangka menjaga keselamatan keamanan dan kelancaran, jembatan yang merupakan tulang punggung kita untuk menghubungkan samarinda dan samarinda sebrang saat ini jembatan adalah salah satu objek kita yang
harus di beri perlakuan khusus.” ujar Ketua DPRD Kaltim.

Kapal yang melalui lintas perairan  kaltim  dikelola oleh pihak lain, atau Lembaga vertikal lainya, sehingga perlu dilakukan pengaturan yang dapat meningkatkan atau memanfaatkan potensi tersebut bagi pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur.

“Dibawah jembatan lalulintas perairan ini ada sampel-sampel ekonomi yang besar yaitu berdasarkan data yang masuk kurang lebih 60 angkut tongkang yang melintas setiap harinya dan ternyata yang memanfaatkan membawa sumber daya kaltim bukan pemerintah kaltim namun dari jenis vertical lainnya melalui lelang tanpa melibatkan pemerintah kaltim sehingga kaltim dalam proses ini saya hitung ada 6 jembatan yang di lintasi setiap waktu” kata hasanuddin mas’ud.

Ketua DPRD Prov. Kaltim juga mengatakan ketika terjadi penabrakan jembatan yang mempunyai tanggung jawab adalah pihak nahkoda, atau kapten kapal, dimana Lembaga vertical yang memanfaatkan arus sungai tersebut tidak melakukan proses pertanggungjawaban. Hal lain yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan asset daerah adalah pemanfaatan asuransi, dimana terdapat pihak asuransi yang sudah mau memberikan jaminan. Peningkatan fasilitas, seperti cctv yang dapat digunakan sebagai salah satu upaya pengawasan penggunaan arus sungai. Terdapat beberapa daerah yang telah melakukan optimalisasi usaha arus sungai, seperti Kalimantan Selatan dan Surabaya.

Rudianto Lumbantoruan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim menyampaikan, Provinsi telah memiliki Perda yang hanya mengatur 1 jembatan, yakni jembatan mahakam, dengan adanya penambahan pembangunan jembatan oleh provinsi, sehingga diperlukan peraturan yang baru. Terdapat beberapa jembatan yang berada di luar alur Mahakam, yakni jembatan dondang. Tidak ada pihak yang mengawasi dan menyelidiki dan pidana ketika terjadi penabrakan jembatan. Perlu adanya pencantuman ruang lingkup, apakah hanya terfokus di jembatan yang hanya di alur jembatan Mahakam atau bisa semua.

“Kita sudah pernah memiliki PERDA sejenis yakni PERDA nomor 1 tahun 1989 tapi hanya mengatur pengolongan di satu jembatan yakni di jembatan Mahakam. selanjutnya ada beberapa jembatan yang dibangun setelah itu sehingga memang PERDA yang mengatur bukan hanya Mahakam yang dulu saja tetapi keseluruhan jembatan yang dibangun oleh provinsi,” ujar Rudianto.

Dalam menanggapi sampaian dari Ketua DPRD Prov. Kaltim, Abad dari Perusda MBS Memberikan dukungan dalam proses penyusunan Perda, dimana selama ini dikelola oleh pihak swasta. Pihak MBS sejak bulan juli tahun 2023 telah memberikan asuransi kepada jembatan, sehingga apabila terjadi kecelakaan sudah tercover asuransi. MBS sedang berproses pemasangan CCTV di jembatan Mahakam dan mahulu. Perda ini sudah ditunggu dalam rangka meningkatkan dan melibatkan pemerintah melalui perusda dalam pengelolaan kolong jembatan.

“Kami mendukung sekali dengan adanya rencana perda, dari kami perusda mbs sendiri memang sejak bulan Juli 2023 terlibat terhadap bisnis perundangan yang ada di jembatan Mahakam dan jembatan mahulu yang
merupakan asset milik pemerintah prov. kaltim,” kata Adab.

Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin menyampaikan Potensi besar terdapat disepanjang alur sungai mahakam, dikarenakan banyak SDA yang dikelola dan melewati alur sungai Mahakam tersebut. Diharapkan dengan perda ini
dapat meningkatkan dan mengoptimalisasikan potensi ekomoni yang muncul dengan adanya pemanfaatan arus sungai, dan untuk pelindungan pengusaha lokal, dalam proses pembangunan IKN, diharapkan dapat memberikan
peluang dalam pengembangan pengusaha lokal.

Bapak Yusuf Mustafa selaku Anggota Bapemperda menyampaikan, kesempatan ini merupakan kesempatan untuk meminta masukan dari stakeholder. Melihat Kembali Perda nomer 1 tahun 1989 apakah sudah mengatur tentang
asuransi jembatan. Perlu kejelasan tentang penegakan hukum apabila terjadi kecelakaan atau ketika terjadi penabrakan jembatan. Diperlukan pelindungan pengusaha lokal. Menghadapi banyaknya penetrasi pengusaha
retail seperti supermarket yang mempunyai jaringan nasional.

Bapak Jawad Sirajudin menyampaikan beberapa hal, diantaranya menitikberatkan tentang pelindungan pengusaha lokal, dimana apabila memungkinkan terdapat pengaturan tentang pembatasan supermarket.

Ibu Siti Maisyaroh menambahkan beberapa hal terkait pengaturan lalulintas yang melewati jembatan, disarankan untuk melakukan pembaharuan Perda Nomer 1 tahun 1989. Terkait pelindungan pelaku usaha lokal, perlu ditambahkan pentingnya keterlibatan perempuan yang terlibat dalam UMKM, sehingga apabila memungkinkan dalam ranperda ini disebutkan atau dilibatkan pengusaha perempuan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan beberapa hal diantaranya: Merupakan lembaga non struktural memiliki kewenangan memberikan masukan terhadap pemerintah daerah. Perda agar tidak memfasilitasi pelaku dominan, sehingga terjadi dominasi usaha tertentu. Terdapat daftar periksa KPPU yang dapat digunakan dalam proses penyusunan Ranperda tentang pelindungan pengusaha lokal. Beberapa hal yang pernah dilakukan KPPU adalah dengan mengusulkan kepada pemerintah kota balikpapan untuk zonasi pembangunan ritail

Ibu Kepala Biro Hukum menyampaikan bahwa Perlu kehati hatian dalam pengaturan sanksi. Untuk judul dapat diberikan lebih luas dari rencana judul yang sudah ada.Untuk pengusaha lokal, kewenangan provinsi hanya berada di pengusaha menengah, sehingga perlu perhatian untuk kewenangannya.  (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)