Bapemperda Audiensi Bersama Akademisi Unmul, Bahas Usulan Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Desa Adat di Kaltim

Senin, 6 Maret 2023 97
Bapemperda DPRD Kaltim dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul saat berdisuksi terkait usulan pembentukan Perda Desa Adat, Kamis (2/3) lalu.
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, menggelar audiensi dalam rangka menyampaikan usulan pembentukan peraturan terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim sesuai dengan mandatory Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap Kelembagaan Desa Adat, Kamis (2/3) lalu

Merespon usulan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub meminta kepada Akademisi Fakultas Hukum supaya lebih memperkuat lagi kajiannya terhadap usulan regulasi tersebut. “Khususnya terkait dengan bagaimana perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu, kemudian bagaimana menghindari terjadi benturan benturan kepentingan saat perubahan status itu, dan bagaimana mekanismenya, bagaimana pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaan. Sehingga itu nantinya tidak multitafsir, sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan baru. Jangan sampai perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa,” terang Rusman.

Sementara itu salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi kelembagaan desa adat. "Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.

Ia berharap, dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap pembangunan pemerintahan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)