Banmus Revisi Agenda Kegiatan DPRD

Senin, 7 Agustus 2023 145
Banmus bersama Sekretariat DPRD Kaltim saat melakukan rapat terkait revisi jadwal kegiatan DPRD, Senin (7/8).
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim bersama Sekretariat DPRD Kaltim menggelar rapat guna merevisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2023 diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (7/8).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Anggota Banmus diantaranya Ali Hamdi, Amiruddin, Nidya Listiyono, Sapto Setyo Pramono, Syafruddin, dan Salehuddin.

Kemudian dari pihak Sekretariat DPRD Kaltim, hadir Sekwan Norhayti Usman, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Mardareta, Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Andrie Asdi, dan sejumlah pejabat fungsional Sekretariat DPRD Kaltim.

Dikatakan Seno Aji, rapat Banmus dilaksanakan dalam rangka untuk merevisi terutama untuk rapat-rapat Banggar, yang ada penyesuaian terhadap Permendagri di minggu kedua Agustus. Kemudian juga terhadap permintaan dari pihak eksekutif untuk sedikit memundurkan jadwal rapat paripurna terkait kesepakatan.

“Memang ada permintaan eksekutif dan kita juga menyesuaian dengan peraturan menteri, supaya tidak melewati hal itu, maka kita harus lakukan rapat Banmus,” ujarnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)