Banggar Gelar Rapat Bersama TAPD Kaltim, Bahas Perubahan APBD 2025

Kamis, 25 September 2025 9
RAPAT : Banggar ketika melakukan rapat bersana TAPD Kaltim, Kamis (25/9/2025)

SAMARINDA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, Kamis (25/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Turut hadir anggota Banggar DPRD Kaltim, antara lain Syarifatul Sya’diah, Damayanti, Syahariah Mas’ud, Agus Suwandy, Muhammad Darlis Pattalongi, Sayid Muziburrachman, dan Firnadi Ikhsan.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua TAPD hadir bersama Kepala Bappeda Kaltim Yusliando dan jajaran TAPD lainnya.

Ekti Imanuel menjelaskan bahwa terdapat lima faktor utama yang mendorong perlunya perubahan APBD 2025, yakni perubahan asumsi makro ekonomi nasional yang memengaruhi proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama dan alokasi dari pemerintah pusat.  

Selain itu, revisi terhadap rencana penerimaan pembiayaan dari SiLPA APBD 2024 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pengakomodasian belanja strategis dan wajib, termasuk belanja yang bersifat mengikat, dan penyesuaian administratif kegiatan yang sebelumnya telah mengalami pergeseran anggaran.

“Penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global, nasional, dan regional yang berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah,” ujar Ekti.

Dalam rapat tersebut juga diungkapkan bahwa nilai APBD 2025 mengalami kenaikan dari Rp 21 triliun menjadi Rp 21,74 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh SiLPA tahun 2024 sebesar Rp 2,59 triliun serta penundaan belanja hasil pajak ke kabupaten/kota sebesar Rp 623,88 miliar.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti adanya penyertaan modal kepada beberapa perusahaan yang belum dibahas secara menyeluruh di komisi, namun telah masuk dalam pembahasan sebelumnya.

“Penyertaan modal ini seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Kita perlu meninjau kembali, termasuk penyertaan modal ke MMP,” tegasnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa pelaksanaan penyertaan modal biasanya dilakukan dalam anggaran tahun berikutnya, meski telah dibahas dalam perubahan anggaran. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)