Banggar Gelar Rapat Bersama TAPD Kaltim, Bahas Perubahan APBD 2025

Kamis, 25 September 2025 62
RAPAT : Banggar ketika melakukan rapat bersana TAPD Kaltim, Kamis (25/9/2025)

SAMARINDA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, Kamis (25/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Turut hadir anggota Banggar DPRD Kaltim, antara lain Syarifatul Sya’diah, Damayanti, Syahariah Mas’ud, Agus Suwandy, Muhammad Darlis Pattalongi, Sayid Muziburrachman, dan Firnadi Ikhsan.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua TAPD hadir bersama Kepala Bappeda Kaltim Yusliando dan jajaran TAPD lainnya.

Ekti Imanuel menjelaskan bahwa terdapat lima faktor utama yang mendorong perlunya perubahan APBD 2025, yakni perubahan asumsi makro ekonomi nasional yang memengaruhi proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama dan alokasi dari pemerintah pusat.  

Selain itu, revisi terhadap rencana penerimaan pembiayaan dari SiLPA APBD 2024 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pengakomodasian belanja strategis dan wajib, termasuk belanja yang bersifat mengikat, dan penyesuaian administratif kegiatan yang sebelumnya telah mengalami pergeseran anggaran.

“Penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global, nasional, dan regional yang berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah,” ujar Ekti.

Dalam rapat tersebut juga diungkapkan bahwa nilai APBD 2025 mengalami kenaikan dari Rp 21 triliun menjadi Rp 21,74 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh SiLPA tahun 2024 sebesar Rp 2,59 triliun serta penundaan belanja hasil pajak ke kabupaten/kota sebesar Rp 623,88 miliar.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti adanya penyertaan modal kepada beberapa perusahaan yang belum dibahas secara menyeluruh di komisi, namun telah masuk dalam pembahasan sebelumnya.

“Penyertaan modal ini seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Kita perlu meninjau kembali, termasuk penyertaan modal ke MMP,” tegasnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa pelaksanaan penyertaan modal biasanya dilakukan dalam anggaran tahun berikutnya, meski telah dibahas dalam perubahan anggaran. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)