Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Ketua DPRD Tekankan Kepatuhan Anggaran dan Mekanisme Penyertaan Modal

Rabu, 10 September 2025 168
RAPAT : Pimpinan DPRD Kaltim bersama jajaran Banggar DPRD dan TAPD mengikuti rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 di Balikpapan, Rabu (10/9/2025).
Balikpapan — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).

Rapat ini menjadi bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan yang menuntut ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga konsistensi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan mandatory spending. Ia menyebut bahwa anggaran untuk sektor pendidikan harus mencapai minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah.

“Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan,” ujar pria yang akrab disapa Hamas.

Ia juga menyoroti potensi pemotongan anggaran yang beredar di tingkat pusat, dan meminta agar pemerintah daerah menyiapkan skenario yang tepat, baik dalam APBD murni maupun perubahan, agar tidak berdampak pada sektor-sektor prioritas.

Selain itu, Hamas memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penyertaan modal daerah kepada BUMD atau Perusda. Dirinya menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub. Tahapan yang harus dilalui mencakup apresial aset, survei kelayakan, dan penyusunan rencana bisnis yang wajib disampaikan kepada DPRD sebelum disetujui. “Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD juga membahas evaluasi pelaksanaan APBD semester I sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS. Ketua DPRD mengingatkan agar seluruh proses pembahasan mengikuti alur yang sah dan tidak ada tahapan yang terlewat.

Meski angka final belum ditetapkan, ia menilai bahwa struktur dan flowchart anggaran telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, ketepatan waktu, dan integritas dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.