Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Ketua DPRD Tekankan Kepatuhan Anggaran dan Mekanisme Penyertaan Modal

Rabu, 10 September 2025 4
RAPAT : Pimpinan DPRD Kaltim bersama jajaran Banggar DPRD dan TAPD mengikuti rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 di Balikpapan, Rabu (10/9/2025).
Balikpapan — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).

Rapat ini menjadi bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan yang menuntut ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga konsistensi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan mandatory
spending. Ia menyebut bahwa anggaran untuk sektor pendidikan harus mencapai minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah.

“Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan,” ujar pria yang akrab disapa Hamas.

Ia juga menyoroti potensi pemotongan anggaran yang beredar di tingkat pusat, dan meminta agar pemerintah daerah menyiapkan skenario yang tepat, baik dalam APBD murni maupun perubahan, agar tidak berdampak pada sektor-sektor prioritas.

Selain itu, Hamas memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penyertaan modal daerah kepada BUMD atau Perusda. Dirinya menegaskan bahwa proses tersebut harus
dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub. Tahapan yang harus dilalui mencakup apresial aset, survei kelayakan, dan penyusunan rencana bisnis yang wajib disampaikan kepada DPRD sebelum disetujui. “Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD juga membahas evaluasi pelaksanaan APBD semester I sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS. Ketua DPRD mengingatkan agar seluruh proses pembahasan mengikuti alur yang sah dan tidak ada tahapan yang terlewat.

Meski angka final belum ditetapkan, ia menilai bahwa struktur dan flowchart anggaran telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, ketepatan waktu, dan integritas dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja, Monitoring Status Lahan dan Bangunan KPU Balikpapan
Berita Utama 10 September 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Rabu (10/9/25) guna monitoring status lahan dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi I terhadap aset-aset milik negara di wilayah provinsi, termasuk halnya Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yaitu Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, di Ruang Rapat KPU Balikpapan. Salehuddin mengatakan kunjungan ini penting untuk memastikan semua aset negara tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum atau administrasi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi untuk memahami kendala yang dihadapi KPU Balikpapan.  Dalam pertemuan tersebut, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai karena status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikapapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujar Susan menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut. Menanggapi hal tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kejelasan status aset harus segera ditindaklanjuti mengingat peran penting KPU dalam penyelenggaraan pemilu.  "KPU adalah mitra kita, kita akan coba memfasilitasi untuk memperjelas terkait aset ini," ucap Salehuddin.  Sebagai langkah konkret, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim guna memperjelas status aset tersebut. (hms11)