Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar

Senin, 17 Januari 2022 109
Banggar DPRD Kaltim saat berkunjung ke Pemkab Kukar untuk menyerap aspirasi terkait bankeu provinsi.
TENGGARONG. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait  mekanisme pelaksanan bantuan keuangan provinsi ke Kabupaten sekaligus menyerap informasi terkait kendala pelaksanaan bantuan keuangan provinsi pada tahun anggaran 2021. Kunjungan kerja  Banggar DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintaham dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat didampingi Sekretaris Bappeda Vanesa Vilna  dan jajaran OPD terkait di lantai 2 Kantor Bappeda Kukar, Jum’at (14/1).

Ahmad Taufik mengatakan, pertemuan ini terkait evaluasi kegiatan Bankeu provinsi Kaltim khususnya tahun 2021, serta untuk menyerap aspirasi yang menjadi persoalan di Kukar agar dapat diusahakan menjadi solusi bersama, sehingga pada tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan harapan, baik provinsi maupun Kabupaten Kukar. "Terkait Pergub nomor 49 tahun 2020 yang berkaitan dengan mekanisme bantuan keuangan yang secara teknis, dalam konteks nilai anggaran yang ditetapkan minimal Rp 2,5 miliar dan ini menjadi persoalan Kabupaten/Kota di Kaltim, khususnya di Kukar," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, ada beberapa anggaran kegiatan belum dibayarkan. Oleh sebab itu, diharap bantuan DPRD Kaltim agar bisa menindak lanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan agar bisa dianggarkan di 2022 oleh pemprov serta bisa dibayarkan pemkab Kukar.  Selanjutnya, Muhammad Samsun mengatakan, terkait serapan Bankeu provinsi Kaltim untuk Kukar yang penyerapannya baru 65 persen. "Kita ingin tau kendalanya ada dimana, dan tadi disampaikan, salah satu kendalanya adalah penyesuaian grouping yang dari paket kecil aspirasi masyarakat, sedangkan dari Pergub semula nilai 100 atau 200 juta itu masih bisa," ujarnya.

Menurutnya, Pergub ini harus melalui proses grouping yang memakan waktu, sehingga DPA terakhir untuk Bankeu baru dikeluarkan di Bulan Agustus 2021 dan mau tidak mau pelaksanaannya menjadi lambat. "Persyaratan serapan progres untuk syarat pencairan Bankeu tidak harus 80 persen, tapi kita ingin 50 sampai 75 persen boleh dicairkan, aspirasi ini akan kita sampaikan dan akan kita kaji lebih lanjut dan ini harus diluruskan supaya kedepannya bisa lebih maksimal serapan anggarannya, " tandasnya.

Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim diantaranya Veridiana Huraq Wang, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Sarkowi V Zahry, Baharuddin Demmu, Rima Hartati, Baba, Saefuddin Zuhri, dan Rusman Yaqub. (adv/hms8)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)