Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar

17 Januari 2022

Banggar DPRD Kaltim saat berkunjung ke Pemkab Kukar untuk menyerap aspirasi terkait bankeu provinsi.
TENGGARONG. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait  mekanisme pelaksanan bantuan keuangan provinsi ke Kabupaten sekaligus menyerap informasi terkait kendala pelaksanaan bantuan keuangan provinsi pada tahun anggaran 2021. Kunjungan kerja  Banggar DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintaham dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat didampingi Sekretaris Bappeda Vanesa Vilna  dan jajaran OPD terkait di lantai 2 Kantor Bappeda Kukar, Jum’at (14/1).

Ahmad Taufik mengatakan, pertemuan ini terkait evaluasi kegiatan Bankeu provinsi Kaltim khususnya tahun 2021, serta untuk menyerap aspirasi yang menjadi persoalan di Kukar agar dapat diusahakan menjadi solusi bersama, sehingga pada tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan harapan, baik provinsi maupun Kabupaten Kukar. "Terkait Pergub nomor 49 tahun 2020 yang berkaitan dengan mekanisme bantuan keuangan yang secara teknis, dalam konteks nilai anggaran yang ditetapkan minimal Rp 2,5 miliar dan ini menjadi persoalan Kabupaten/Kota di Kaltim, khususnya di Kukar," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, ada beberapa anggaran kegiatan belum dibayarkan. Oleh sebab itu, diharap bantuan DPRD Kaltim agar bisa menindak lanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan agar bisa dianggarkan di 2022 oleh pemprov serta bisa dibayarkan pemkab Kukar.  Selanjutnya, Muhammad Samsun mengatakan, terkait serapan Bankeu provinsi Kaltim untuk Kukar yang penyerapannya baru 65 persen. "Kita ingin tau kendalanya ada dimana, dan tadi disampaikan, salah satu kendalanya adalah penyesuaian grouping yang dari paket kecil aspirasi masyarakat, sedangkan dari Pergub semula nilai 100 atau 200 juta itu masih bisa," ujarnya.

Menurutnya, Pergub ini harus melalui proses grouping yang memakan waktu, sehingga DPA terakhir untuk Bankeu baru dikeluarkan di Bulan Agustus 2021 dan mau tidak mau pelaksanaannya menjadi lambat. "Persyaratan serapan progres untuk syarat pencairan Bankeu tidak harus 80 persen, tapi kita ingin 50 sampai 75 persen boleh dicairkan, aspirasi ini akan kita sampaikan dan akan kita kaji lebih lanjut dan ini harus diluruskan supaya kedepannya bisa lebih maksimal serapan anggarannya, " tandasnya.

Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim diantaranya Veridiana Huraq Wang, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Sarkowi V Zahry, Baharuddin Demmu, Rima Hartati, Baba, Saefuddin Zuhri, dan Rusman Yaqub. (adv/hms8)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)