Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar

Senin, 17 Januari 2022 114
Banggar DPRD Kaltim saat berkunjung ke Pemkab Kukar untuk menyerap aspirasi terkait bankeu provinsi.
TENGGARONG. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait  mekanisme pelaksanan bantuan keuangan provinsi ke Kabupaten sekaligus menyerap informasi terkait kendala pelaksanaan bantuan keuangan provinsi pada tahun anggaran 2021. Kunjungan kerja  Banggar DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintaham dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat didampingi Sekretaris Bappeda Vanesa Vilna  dan jajaran OPD terkait di lantai 2 Kantor Bappeda Kukar, Jum’at (14/1).

Ahmad Taufik mengatakan, pertemuan ini terkait evaluasi kegiatan Bankeu provinsi Kaltim khususnya tahun 2021, serta untuk menyerap aspirasi yang menjadi persoalan di Kukar agar dapat diusahakan menjadi solusi bersama, sehingga pada tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan harapan, baik provinsi maupun Kabupaten Kukar. "Terkait Pergub nomor 49 tahun 2020 yang berkaitan dengan mekanisme bantuan keuangan yang secara teknis, dalam konteks nilai anggaran yang ditetapkan minimal Rp 2,5 miliar dan ini menjadi persoalan Kabupaten/Kota di Kaltim, khususnya di Kukar," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, ada beberapa anggaran kegiatan belum dibayarkan. Oleh sebab itu, diharap bantuan DPRD Kaltim agar bisa menindak lanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan agar bisa dianggarkan di 2022 oleh pemprov serta bisa dibayarkan pemkab Kukar.  Selanjutnya, Muhammad Samsun mengatakan, terkait serapan Bankeu provinsi Kaltim untuk Kukar yang penyerapannya baru 65 persen. "Kita ingin tau kendalanya ada dimana, dan tadi disampaikan, salah satu kendalanya adalah penyesuaian grouping yang dari paket kecil aspirasi masyarakat, sedangkan dari Pergub semula nilai 100 atau 200 juta itu masih bisa," ujarnya.

Menurutnya, Pergub ini harus melalui proses grouping yang memakan waktu, sehingga DPA terakhir untuk Bankeu baru dikeluarkan di Bulan Agustus 2021 dan mau tidak mau pelaksanaannya menjadi lambat. "Persyaratan serapan progres untuk syarat pencairan Bankeu tidak harus 80 persen, tapi kita ingin 50 sampai 75 persen boleh dicairkan, aspirasi ini akan kita sampaikan dan akan kita kaji lebih lanjut dan ini harus diluruskan supaya kedepannya bisa lebih maksimal serapan anggarannya, " tandasnya.

Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim diantaranya Veridiana Huraq Wang, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Sarkowi V Zahry, Baharuddin Demmu, Rima Hartati, Baba, Saefuddin Zuhri, dan Rusman Yaqub. (adv/hms8)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)