Bahas Rencana Kegiatan, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Gelar Rapat Internal

Rabu, 20 November 2024 254
RAPAT : Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kerhormatan DPRD Kaltim menggelar rapat internal, Rabu (20/11)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Tentang Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Meting Room Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).

Rapat tersebut dalam rangka penyusunan mengenai rancana agenda kegiatan Panitia Khusus Pembahas Rancangan  Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan J. Jahidin didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur dan Anggota Pansus diantaranya Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi dan Nurhadi Saputra. Hadir pula Tim Ahli Pansus yaitu Muhammad Iqbal,Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi dan Imam Fajar Sidiq. 

Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat. 

Dikatakan Jahidin, rapat kali ini adalah Rapat menyepakati Draft jadwal Kegiatan Pansus denga menambahkan agenda sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 dengan kegiatan Rapat-Rapat dan Kunjungan kerja dalam rangka Benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang Kode Etik telah dijalankan.

“Rencana awal kita akan konsultasi ke kemendagri untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasanya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, yang kemudian di sepakati juga berkunjung  daerah-daerah lain yang sudah mempunyai refensi yang sudah melaksanakan kegiatan yang sifatnya Beracara, karna sifatnya Beracara kan sidang juga untuk menentukan apakah Anggota dewan itu bersalah atau tidak. Karna Kode Etik ini adalah sifatnya pelanggaran dalam internal DPRD. Namun yang saya usulkan tadi, draf yang akan dibawa kemendagri untuk dimintai pentujuk arahan dan setiap Anggota DPRD yang katakanlah di laporkan oleh seseorang atau pihak lain tidak boleh serta merta menghadiri undangan itu sendiri tanpa melalui Badan Kehormatan,” ujar Jahidin usai diwawancara selesai rapat.  

Guntur menambahkan agar anggota mencermati jadwal agenda, dan untuk kegiatan pansus melaksakan studi tiru ke daerah-daerah  telah memiliki peraturan dprd tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” tutup Guntur.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)