Bahas Izin Pengerukan Pasir Di Alur Sungai Mahakam, Pansus Investigasi Pertambangan Gelar RDP

Senin, 27 Februari 2023 810
GELAR RDP : Pansus Investigasi Pertambangan saat menggelar RDP bersama perangkat daerah dan PT. FSP, Kamis (23/2) lalu.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satui Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan PT. Fajar Sakti Prima (FSP), Kamis (23/2).

Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi dan verifikasi data terkait perizinan pengerukan pasir di alur sungai Mahakam.

Memimpin rapat, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota pansus yakni Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane dan Sutomo Jabir.

Muhammad Udin menjelaskan bahwa RDP ini membahas soal pengerukan yang dilakukan oleh PT FSP yang berada di Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat. Dan pada dasarnya pansus ingin meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh perusahaan dalam hal ini PT FSP dan pansus juga ingin menilai apakah ini ada wewenang daripada pemerintah provinsi.

“Pansus ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut masuk dalam galian C atau tidak, setelah kami tanyakan, perusahaan tersebut memiliki UKL UPL, namun dokumen keseluruhan belum kami pegang semua.

Nanti akan kami evaluasi, dan mereka juga membayar pajak kepada daerah Kutai Barat sesuai dengan yang mereka gunakan untuk pasirnya,” ujar Muhammad Udin.


Penggunaan pasir tersebut, lanjut Udin, pertama untuk pembersihan alur, dan kedua yaitu penggunaan untuk perusahaan mereka. Dalam UKL UPL itu besarnya jumlah material berkisar 490.000, namun yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengawal dan mengontrol. Karena ketika jumlah itu melebihi 500.000 maka otomatis penanganannya adalah galian C atau perizinannya kepada pemerintah provinsi.

“Saat ini, perusahaan sudah memanfaatkan pasir kurang lebih 300.000, otomatis sisa 200.000 lagi jumlah yang harus mereka penuhi. Yang jadi pertanyaan lagi, sisanya kapan dan berapa lama waktunya, ini yang perlu kita tahu, makanya perlu dikaji. Tadi kami sepakat dengan KSOP Samarinda dan seluruh instansi terkait dalam waktu dekat akan melaksanakan peninjauan lokasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pasti akan ada limbah air, dan apakah dibuang langsung atau ada penyaringnya. Dan perlu digaris bawahi bahwa area dermaga perusahaan tersebut adalah area rawa, maka otomatis perlu mekanisme atau kajian-kajian terkait dengan lingkungan.

“Masyarakat Muara Pahu banyak yang mengeluh karena berkurangnya tangkapan ikan yang mereka dapat, dan masyarakat yakin bahwa ini akibat ulah perusahaan. Akan tetapi kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian di lapangan. Karena informasi dari perusahaan, mereka memberi kaporit dan lainnya sesuai lingkungan sebelum membuang ke aliran sungai. Perlu digaris bawahi bahwa sungai Mahakam ini tidak seperti yang ada di laut, kalau di laut ada peta air pasang surut, tapi kalau di sungai tidak ada, kalau debit hujan tinggi maka lumpur yang tadi mengendap, otomatis terbawa ke sungai, nah ini yang perlu kita lakukan kajian,” bebernya.

Politikus partai Golkar ini mengatakan bahwa pansus akan kelapangan tapi menunggu dokumen dari perusahaan dulu.

“Kemungkinan akan kita jadwalkan pada awal Maret setelah kami melihat dokumen secara keseluruhan, apakah ini dalam ranah kabupaten atau ranah provinsi. Karena pegangan mereka ada surat dari Kementerian Perhubungan dan Kelautan yang mana pengawasannya adalah KSOP,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)