Bahas Hal Krusial Pada Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Kamis, 30 Mei 2024 91
RAKERNAS : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika mengikuti Rakernas ADPSI dan ASDEPSI, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA: Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pembahasan pada hari kedua rakernas merujuk pada hasil rakernas yang telah dilaksanakan di Bandung beberapa waktu yang lalu.

 

Seno Aji yang hadir didampingi Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto yang mewakili sekwan mengatakan, beberapa hal yang dibahas antara lain terkait kebijakan mobil dinas  bagi pimpinan dewan.

 

Kemudian, terkait beberapa rekomendasi yang penting dan krusial bagi para pimpinan dan anggota dewan terpilih yang maju pada pilkada.

 

“Para pimpinan atau anggota DPRD terpilih yang maju pilkada, itu diusulkan untuk tidak mengundurkan diri akan tetapi cuti,” ujar Seno Aji usai rakernas ADPSI dan ASDEPSI yang digelar diruang Sumba Hotel Borobudur, Kamis (30/5/2024).

 

Ia menambahkan hal krusial lain yang dibahas mengenai musyawarah nasional (munas) yang akan digelar di Jambi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

“Hal krusial lain yang tercatat yaitu munas yang harus dilakukan di Jambi pada bulan Juli, kemudian munas di NTB. Jadi ada dua hal penting untuk memilih kembali ketua ADPSI,” ungkap politisi partai Gerindra ini.

 

Selain itu, ia berharap agar Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat terpilih sebagai ketua ADPSI.

 

“Karena Kaltim menjadi barometer titik tolak dari ibu kota negara Indonesia. Maka kami berharap bahwa ADPSI bisa memilih ketua DPRD Kaltim sebagai ketua ADPSI,” tandasnya.

 

Dua narasumber dalam rakernas masing-masing menyampaikan materi tentang peran ADPSI dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024  yang disampaikan oleh Ditjen Otda Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yasoaro Zai.

 

Kemudian, materi terkait Pasal 15 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BULD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jona Maria Mantow.


Dan Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra menjadi moderator yang memandu jalannya rakernas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)