Bahas Hal Krusial Pada Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI

Kamis, 30 Mei 2024 85
RAKERNAS : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji ketika mengikuti Rakernas ADPSI dan ASDEPSI, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA: Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pembahasan pada hari kedua rakernas merujuk pada hasil rakernas yang telah dilaksanakan di Bandung beberapa waktu yang lalu.

 

Seno Aji yang hadir didampingi Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto yang mewakili sekwan mengatakan, beberapa hal yang dibahas antara lain terkait kebijakan mobil dinas  bagi pimpinan dewan.

 

Kemudian, terkait beberapa rekomendasi yang penting dan krusial bagi para pimpinan dan anggota dewan terpilih yang maju pada pilkada.

 

“Para pimpinan atau anggota DPRD terpilih yang maju pilkada, itu diusulkan untuk tidak mengundurkan diri akan tetapi cuti,” ujar Seno Aji usai rakernas ADPSI dan ASDEPSI yang digelar diruang Sumba Hotel Borobudur, Kamis (30/5/2024).

 

Ia menambahkan hal krusial lain yang dibahas mengenai musyawarah nasional (munas) yang akan digelar di Jambi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

“Hal krusial lain yang tercatat yaitu munas yang harus dilakukan di Jambi pada bulan Juli, kemudian munas di NTB. Jadi ada dua hal penting untuk memilih kembali ketua ADPSI,” ungkap politisi partai Gerindra ini.

 

Selain itu, ia berharap agar Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat terpilih sebagai ketua ADPSI.

 

“Karena Kaltim menjadi barometer titik tolak dari ibu kota negara Indonesia. Maka kami berharap bahwa ADPSI bisa memilih ketua DPRD Kaltim sebagai ketua ADPSI,” tandasnya.

 

Dua narasumber dalam rakernas masing-masing menyampaikan materi tentang peran ADPSI dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024  yang disampaikan oleh Ditjen Otda Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yasoaro Zai.

 

Kemudian, materi terkait Pasal 15 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BULD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jona Maria Mantow.


Dan Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra menjadi moderator yang memandu jalannya rakernas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)