Bahas Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran , Banggar Kaltim Sambangi DKI

Senin, 8 November 2021 172
SERIUS : Rombongan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat sharing ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/11).
JAKARTA. Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/11). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka sharing tentang pembahasan anggaran Tahun 2022.

Adapun anggota Banggar DPRD Kaltim terdiri dari Hassanuddin Mas’ud, Nidya Listiyono, Bagus Susetyo, Andi Harahap, dan Baba, serta lainnya. Rombongan diterima oleh Staf Subbagian Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD DKI Jakarta Priyono.

Bagus Susetyo mengatakan kunjungan dilakukan untuk menggali informasi tentang bagaimana DPRD DKI Jakarta dalam melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dan pokok-pokok pikiran.

Menurutnya, penting untuk diketahui pula tentang bagaimana hubungan sinergitas DPRD dan pemerintah provinsi dalam penyelarasan kebijakan dan program pembangunan. “Komunikasi ini penting dalam rangka tercapainya tujuan dari pembangunan, sebab itu perlu bagaimana polanya kalau di DKI,” sebutnya.

Staf Subbagian Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD DKI Jakarta Priyono menuturkan saat ini DPRD DKI Jakarta sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022.

Pendalaman dan evaluasi usulan kegiatan dilakukan lima komisi. “Termasuk bagaimana memaksimalkan potensi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengesahan ditargetkan tepat waktu,” tuturnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)