Baharuddin Demmu Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke 26

Kamis, 28 April 2022 95
OTONOMI DAERAH : Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat menghadiri acara peringatan Hari Otonomi Daerah Ke 26 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menghadiri  Peringatan Ke 26 Hari Otonomi Daerah (Otda) tahun 2022 yang digelar secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4).

Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut digelar mengusung tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Wujudkan ASN Yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi  Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, secara filosofis tujuan dilaksanakanannya otonomi daerah adalah mendelegasikan sebagian kewenangan, sebagian urusan pemerintah sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Perlu kita melakukan refleksi untuk kembali memahami esensi filosofis ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 26 tahun,” sebut Suhajar Diantoro.

Selanjutnya, Baharuddin Demmu menyambut baik peringatan hari Otonomi Daerah yang ke 26 tersebut. Dan apa yang disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa banyak manfaat dimana Otda itu adalah bagian pelimpahan dari sebagian kewenangan pusat kepada daerah.

“Alhamdulillah, hasilnya dibanyak daerah, kemajuan-kemajuan yang luar biasa terutama dari sisi pendapatan daerah,” ujarnya saat ditemui usai acara.

Pasalnya, ada beberapa kewenangan terutama yang menyangkut pungutan yang diserahkan sehingga menambah pendapatan dan kemajuan daerah di setiap kabupaten/kota dan provinsi.

Menurut politisi PAN ini, ada beberapa daerah yang memiliki PAD kurang dari 20% dari APBD. Dan itu dianggap masih harus dipacu karena pertumbuhan ekonominya sangat kecil.

“kita harap Kaltim terus memacu dengan adanya otonomi daerah ini, dalam rangka untuk proses pembangunan yang semakin baik di Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)