Baharuddin Demmu Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke 26

Kamis, 28 April 2022 91
OTONOMI DAERAH : Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat menghadiri acara peringatan Hari Otonomi Daerah Ke 26 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menghadiri  Peringatan Ke 26 Hari Otonomi Daerah (Otda) tahun 2022 yang digelar secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4).

Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut digelar mengusung tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Wujudkan ASN Yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi  Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, secara filosofis tujuan dilaksanakanannya otonomi daerah adalah mendelegasikan sebagian kewenangan, sebagian urusan pemerintah sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Perlu kita melakukan refleksi untuk kembali memahami esensi filosofis ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 26 tahun,” sebut Suhajar Diantoro.

Selanjutnya, Baharuddin Demmu menyambut baik peringatan hari Otonomi Daerah yang ke 26 tersebut. Dan apa yang disampaikan oleh Sekjen Kemendagri bahwa banyak manfaat dimana Otda itu adalah bagian pelimpahan dari sebagian kewenangan pusat kepada daerah.

“Alhamdulillah, hasilnya dibanyak daerah, kemajuan-kemajuan yang luar biasa terutama dari sisi pendapatan daerah,” ujarnya saat ditemui usai acara.

Pasalnya, ada beberapa kewenangan terutama yang menyangkut pungutan yang diserahkan sehingga menambah pendapatan dan kemajuan daerah di setiap kabupaten/kota dan provinsi.

Menurut politisi PAN ini, ada beberapa daerah yang memiliki PAD kurang dari 20% dari APBD. Dan itu dianggap masih harus dipacu karena pertumbuhan ekonominya sangat kecil.

“kita harap Kaltim terus memacu dengan adanya otonomi daerah ini, dalam rangka untuk proses pembangunan yang semakin baik di Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)