Baharuddin Demmu Hadiri Pengukuhan DPC KKMSB Kukar

Senin, 29 November 2021 222
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan BPC-KKMSB Kabupaten Kutai Kartanegara di Halaman Kantor Desa Gas Alam, Muara Badak, Sabtu (27/11).
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu beserta istri menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan Badan Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPC-KKMSB) Kabupaten Kutai Kartanegara masa bakti 2021-2026 di Halaman Kantor Desa Gas Alam, Muara Badak, Sabtu (27/11). 

Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPW KKMSB Kaltim Prof Masjaya dan dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Ball Masdar, pengurus pusat KKMSB, dan lainnya. 

Politikus PAN itu mengaku mengapresiasi terhadap acara pengukuhan dan pelantikan tersebut dan menyebutkan bahwa mandar ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan di Kaltim dan khususnya di Kukar. 

Sinergitas mandar dengan seluruh etnis yang ada di Kaltim akan semakin memperkokoh semangat kebangsaan dan merawat kebhinnekaan yang harus terus di pupuk dan dirawat. Ini terlihat dengan kehadiran keluarga keraton Kukar, dan sejumlah organisasi etnis dan kepemudaan membutikkan bahwa mandar diterima oleh masyarakat luas dan bersama-sama membangun daerah untuk lebih baik lagi. 

"Selamat kepada Bapak Ibrahim Kamil sebagai BPC-KKMSB Kutai Kartanegara semoga semakin maju dan berkembang khususnya yang berkaitan dengan program kegiatan sosial dan silahturahmi," harapnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)