Baharuddin Demmu Hadiri Pengukuhan DPC KKMSB Kukar

Senin, 29 November 2021 201
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan BPC-KKMSB Kabupaten Kutai Kartanegara di Halaman Kantor Desa Gas Alam, Muara Badak, Sabtu (27/11).
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu beserta istri menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan Badan Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPC-KKMSB) Kabupaten Kutai Kartanegara masa bakti 2021-2026 di Halaman Kantor Desa Gas Alam, Muara Badak, Sabtu (27/11). 

Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPW KKMSB Kaltim Prof Masjaya dan dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Ball Masdar, pengurus pusat KKMSB, dan lainnya. 

Politikus PAN itu mengaku mengapresiasi terhadap acara pengukuhan dan pelantikan tersebut dan menyebutkan bahwa mandar ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan di Kaltim dan khususnya di Kukar. 

Sinergitas mandar dengan seluruh etnis yang ada di Kaltim akan semakin memperkokoh semangat kebangsaan dan merawat kebhinnekaan yang harus terus di pupuk dan dirawat. Ini terlihat dengan kehadiran keluarga keraton Kukar, dan sejumlah organisasi etnis dan kepemudaan membutikkan bahwa mandar diterima oleh masyarakat luas dan bersama-sama membangun daerah untuk lebih baik lagi. 

"Selamat kepada Bapak Ibrahim Kamil sebagai BPC-KKMSB Kutai Kartanegara semoga semakin maju dan berkembang khususnya yang berkaitan dengan program kegiatan sosial dan silahturahmi," harapnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)