SAMARINDA. Mengapresiasi prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengaku turut bersyukur dan mengapresiasi capaian tersebut. “Semoga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 mampu memberi semangat kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kalimantan Timur,” urai Ketua DPRD Kaltim saat memimpin Rapat Paripurna ke-16, Rabu (25/5) di Kantor DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, dalam Rapat yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kaltim. Penyampaian LHP ini, bagi DPRD Kaltim menjadi momen penting dan berarti karena membantu DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yaitu pembentukkan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan. “DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Laporangn Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021,” kata Makmur.
Terkait predikat WTP, diterangkan Makmur bahwa laporan keuangan tersebut harus berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan didalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan. Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Pengujian kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporang keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, Ketua DPRD Kaltim atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim juga mengucapkan “Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan harmonisasi dan sinergisitas antara pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Kaltim dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucap makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5)
Lebih lanjut, dalam Rapat yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kaltim. Penyampaian LHP ini, bagi DPRD Kaltim menjadi momen penting dan berarti karena membantu DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yaitu pembentukkan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan. “DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Laporangn Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021,” kata Makmur.
Terkait predikat WTP, diterangkan Makmur bahwa laporan keuangan tersebut harus berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan didalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan. Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Pengujian kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporang keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, Ketua DPRD Kaltim atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim juga mengucapkan “Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan harmonisasi dan sinergisitas antara pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Kaltim dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucap makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5)