Apresiasi Opini WTP Kaltim, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 27 Mei 2022 91
Rapat Paripurna ke-16 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2021, Rabu (25/5) di Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Mengapresiasi prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengaku turut bersyukur dan mengapresiasi capaian tersebut. “Semoga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 mampu memberi semangat kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kalimantan Timur,” urai Ketua DPRD Kaltim saat memimpin Rapat Paripurna ke-16, Rabu (25/5) di Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, dalam Rapat yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh  Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kaltim. Penyampaian LHP ini, bagi DPRD Kaltim menjadi momen penting dan berarti karena membantu DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yaitu pembentukkan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan. “DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Laporangn Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021,” kata Makmur.

Terkait predikat WTP, diterangkan Makmur bahwa laporan keuangan tersebut harus berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan didalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan. Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Pengujian kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporang keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, Ketua DPRD Kaltim atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim juga mengucapkan “Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan harmonisasi dan sinergisitas antara pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Kaltim dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucap makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)