Apresiasi Opini WTP Kaltim, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 27 Mei 2022 91
Rapat Paripurna ke-16 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2021, Rabu (25/5) di Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Mengapresiasi prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengaku turut bersyukur dan mengapresiasi capaian tersebut. “Semoga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 mampu memberi semangat kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kalimantan Timur,” urai Ketua DPRD Kaltim saat memimpin Rapat Paripurna ke-16, Rabu (25/5) di Kantor DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, dalam Rapat yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh  Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kaltim. Penyampaian LHP ini, bagi DPRD Kaltim menjadi momen penting dan berarti karena membantu DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yaitu pembentukkan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan. “DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Laporangn Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021,” kata Makmur.

Terkait predikat WTP, diterangkan Makmur bahwa laporan keuangan tersebut harus berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan didalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan. Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Pengujian kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporang keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, Ketua DPRD Kaltim atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim juga mengucapkan “Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan harmonisasi dan sinergisitas antara pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Kaltim dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucap makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)